JEMBER – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Tabroni kecewa terhadap pemerintah kabupaten yang hanya mengalokasikan anggaran bantuan hukum (bankum) untuk masyarakat miskin sebesar Rp 50 juta pada APBD 2006.
Padahal ditahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Jember mengalokasikan anggaran sebesar Rp 700 juta.
“Turunnya anggaran itu lebih dari 90 persen. Bayangkan apa yang bisa dilakukan oleh organisasi bantuan hukum untuk membantu masyarakat miskin kalau anggarannya cuma Rp50 juta,” kata Tabroni di ruang Komisi A DPRD Jember, Kamis (20/11/2025).
Pemangkasan anggaran ini, sambung Tabroni, menunjukkan bahwa Pemkab Jember tidak melihat problem hukum yang dihadapi masyarakat miskin sebagai prioritas.
Bahkan dia menilai Pemkab Jember tidak sensitif terhadap soal-soal hukum yang dihadapi masyarakat. Sehingga dianggap pemkab tidak memiliki kepekaan dalam membuat skala prioritas.
Meski diakui Tabroni ada pengurangan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat ke Jember, dan berkonsekuensi pada pengurangan sejumlah anggaran.
Termasuk anggaran Bagian Hukum yang drastis dari Rp 3 miiar pada 2025 menjadi Rp 900 juta pada 2026.
Tapi, sebutnya, bukan berarti alokasi anggaran bantuan hukum warga miskin dipangkas sebanyak itu. “Badan Anggaran DPRD Jember harus bertanya kepada TAPD. Ini soal yang tidak boleh dianggap enteng,” katanya
Dan dalam rangka memperjuangkan hal tersebut ia berharap anggota Komisi A yang juga di Banggar menguatkan itu ketika pembahasan dengan TAPD. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










