Rabu
12 Agustus 2026 | 12 : 36

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Audiensi dengan Dinas LH dan Perizinan

IMG-20251120-WA0037_copy_676x450

KABUPATEN PASURUAN – Panitia Khusus (Pansus) real estate prigen menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/11/2025).

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Pansus meminta kedua instansi memberikan klarifikasi terkait rencana pembangunan real estat di lereng Arjuno–Welirang, mulai dari perkembangan dokumen dan proses yang sudah berjalan, termasuk tahapan perizinan.

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan, Ridwan Harris, menjelaskan bahwa tahapan perizinan proyek masih sangat awal. “Yang sudah dilalui baru izin berusaha dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) saja,” ujarnya.

Harris menambahkan bahwa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) belum diajukan oleh pihak pengembang. Menurutnya, tanpa dokumen tersebut proses perizinan belum dapat dilanjutkan.

“pembangunan baru bisa dilakukan apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Jika belum lengkap, maka kegiatan fisik tidak boleh dimulai,” tambahnya

Selain itu Kepala DLH, Nur Kholis juga memberikan penjelasan kepada Pansus, terkait minimnya dokumen yang masuk sampai saat ini. “Belum ada pengajuan pada kami, jadi belum bisa diproses lebih jauh,” ungkapnya.

Berita terkait:Rencana Pembangunan Real Estate di Prigen Jadi Polemik, Dewan Bentuk Pansus

Menurut Nur Kholis kehati-hatian adalah bagian dari standar operasional prosedur yang wajib diterapkan. Pertimbangan tambahan juga akan diberikan melihat kondisi lapangan dan aspirasi masyarakat yang cukup tinggi.

Ketua Pansus Real Estat DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri perkembangan proyek ini. “Kami masih menggali data karena semuanya belum rampung,” ujarnya.

Sugianto, Politisi asal PDI Perjuangan itu juga menekankan bahwa pengembang harus mengikuti seluruh aturan sebelum memulai pembangunan.
“Kami berharap tidak ada tahapan yang dilangkahi, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya

Dengan masih panjangnya proses perizinan, pansus meminta seluruh instansi terkait tetap terbuka dan kooperatif. Tujuannya agar keputusan yang diambil nantinya sesuai regulasi dan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.(df/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Mas Dhito Tegaskan Bullying Tak Boleh Dibiarkan, Masa Depan Kediri di Tangan Anak Muda

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan bullying dan pergaulan bebas harus dicegah di kalangan pelajar. ...
KRONIK

Drama Tujuh Gol, Banteng Kalbar Taklukkan Maluku 4-3 di Soekarno Cup 2026

SURABAYA – Tim Banteng Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan tiga poin perdana setelah memenangi laga ...
SEMENTARA ITU...

Wabup Lamongan Lepas 38 Anggota Pramuka ke Jambore Nasional 2026

LAMONGAN – Wakil Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Wakamabicab) Gerakan Pramuka Lamongan sekaligus Wakil Bupati ...
EKSEKUTIF

Mas Ipin Turun ke Pesisir Munjungan, Tegaskan Pemkab Trenggalek Hadir dan Serap Aspirasi Warga

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek M. Nur Arifin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap hadir di tengah ...
LEGISLATIF

Kanang Serahkan Tiga Unit Combine Harvester untuk Poktan di Ngawi

NGAWI – Kabupaten Ngawi dikenal sebagai salah satu daerah lumbung padi nasional. Di tingkat Jawa Timur, Ngawi juga ...
UMKM

Polikultur Rumput Laut dan Bandeng di Pangkahkulon Gresik Dilirik DPRD, Kades Sebut Air Tambak Jernih seperti Akuarium

GRESIK — Inovasi budidaya rumput laut yang dipadukan dengan ikan bandeng dan udang (polikultur) di Desa ...