TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, memastikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak perlu khawatir terkait perpanjangan kontrak kerja, meski terjadi pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) yang berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek.
Salah satu aspek pemangkasan dari pemerintah pusat diketahui menyangkut gaji sebagian PPPK yang pembiayaannya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Namun demikian, Doding menegaskan Pemkab Trenggalek memiliki komitmen kuat menjaga keberlangsungan status dan kesejahteraan guru PPPK yang baru diangkat.
“Ya, PPPK baru kita angkat kok. Jadi teman-teman PPPK bekerja saja yang baik,” ujar Doding saat menghadiri pelantikan pengurus PGRI Kabupaten Trenggalek, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, pengangkatan PPPK dilakukan sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan status pegawai honorer. Sebab berdasarkan regulasi terbaru, mulai 2026 sistem kepegawaian hanya mengenal dua status, yakni PNS dan PPPK.
“Pak Bupati punya strategi bagaimana caranya teman-teman honorer tidak diberhentikan. Karena mulai 2026 nanti tidak ada lagi tenaga honorer,” terang Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut.
Menurutnya, apabila PPPK sampai diberhentikan akibat penyesuaian anggaran, maka perjuangan pemerintah daerah mengangkat honorer menjadi PPPK akan sia-sia.
Selain itu, dia menilai hal tersebut justru akan menempatkan pegawai pada posisi yang sama dengan situasi sebelum pengangkatan.
“Kalau diberhentikan ya sama saja dengan tenaga honorer yang akan diberhentikan pada tahun 2026, tidak ada bedanya,” imbuhnya.
Sejumlah daerah lain, sebutnya, memilih menerapkan sistem paruh waktu bagi eks tenaga honorer dengan gaji yang minim. Namun model tersebut tidak akan diberlakukan di Trenggalek.
“Jadi kita pastikan di Trenggalek, tenaga honorer yang berganti status jadi PPPK, tidak diberhentikan,” tegas pria yang juga anggota Banser NU Trenggalek tersebut.
Selain itu, pemerintah pusat juga disebut masih memberikan dukungan anggaran melalui peningkatan tunjangan profesi guru sebesar Rp 14 miliar.
Tambahan alokasi tersebut diyakini mampu mengimbangi kebutuhan pembiayaan gaji PPPK di Trenggalek.
“Saya rasa kalau untuk guru-guru PPPK enggak masalah,” tutupnya. (aris/pr)