JAKARTA — Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, UU Pilkada mewajibkan gubernur yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah kembali, secara prinsip harus cuti di luar tanggungan negara.
“Karena UU Pilkada mengatur sebagai bentuk persyaratan yang wajib dipenuhi oleh petahana kepala daerah yang akan maju hingga tiga hari sebelum pelaksanaan pilkada serentak, yaitu pada 12 Februari 2017,” kata Tjahjo Kumolo, Rabu (3/8/2016).
Hal tersebut disampaikan Tjahjo menanggapi langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berencana mengajukan judicial review atau peninjauan kembali ketentuan cuti bagi calon petahana di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Tjahjo, ketentuan calon petahana yang harus cuti dalam UU Pilkada sudah melalui kajian yang matang oleh DPR dan pemerintah. Sempat terjadi pembahasan alot saat DPR dan pemerintah membahas poin ini, tetapi akhirnya disepakati calon petahana harus mundur demi netralitas kepala daerah.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menuturkan, ada sejumlah kasus ketika calon petahana justru menggunakan birokrasi hingga APBD untuk memenangkannya dalam pilkada. “Salah satu masalah kan, masalah netralitas, karena kalau seseorang masih menjabat kan tetap (berpeluang menyalahgunakan wewenang),” ujarnya.
Namun, dia enggan berburuk sangka apakah Ahok juga akan melakukan kecurangan apabila tetap menjabat jelang kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017 dimulai. “Kan tergantung yang bersangkutan,” tuturnya.
Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye. Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.
Ahok sebelumnya mengaku keberatan dengan aturan cuti kampanye tersebut. Sebab, masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017.
Soal rencana Ahok akan mengajukan uji materi pasal yang mengatur soal cuti kepala daerah petahana yang maju di pilkada, menurut Tjahjo, langkah tersebut merupakan hak Ahok sebagai warga negara.
Hanya, dia mengingatkan Ahok soal sumpah jabatannya saat dilantik sebagai gubernur, yakni menaati seluruh UU. “Itu bentuk sumpah kepala daerah hukumnya wajib untuk melaksanakan amanah,” jelas Tjahjo.
Dia pun menilai etika Ahok bisa dipertanyakan karena tak konsisten menjalankan UU. Menurutnya, saat ini sudah ada sejumlah pihak yang mempertanyakan etika Ahok karena mengajukan judicial review itu.
Tjahjo menambahkan, Ahok tak perlu khawatir tak bisa mengawal APBD. Dia meyakini pelaksana tugas yang ditunjuk sebagai pengganti Ahok bisa mengawal pembahasan APBD dengan baik. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS