JEMBER – Komisi B DPRD Jember membatalkan pertemuan untuk merumuskan pengelolaan bersama dua destinasi wisata, dengan PT Palawi di Surabaya.
Ketua Komisi B Candra Ary Fianto mengubah agenda pertemuan dengan PT Palawi tidak jadi di Surabaya, tapi di Jember.
Menurutnya, perubahan lokasi pertemuan tersebut karena pihaknya tidak ingin mengabaikan surat rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD dan APBN 2025.
Apalagi, agenda pertemuan itu bertujuan merumuskan pengelolaan bersama dua destinasi wisata yang ada di Jember. Yakni, Watu Ulo di Kecamatan Ambulu dan pantai pasir putih Malikan di Kecamatan Wuluhan.
“Surat BPKP ini menjawab surat konsultasi dari Sekretariat DPRD Jember terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2005 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025,” ungkap Candra, Kamis (9/10/2025)
Untuk itu, jelas politisi banteng kelahiran Kecamatan Kalisat tersebut, pihaknya berinisiatif mengundang PT Palawi untuk membahas urusan pariwisata di ruang kerja Komisi B.
“Kami harap PT Palawi bersedia hadir di DPRD Kabupaten Jember untuk menyatukan visi, agar cita-cita bupati dan Jember punya potensi wisata bisa terlaksana,” ujarnya.
Meski demikian, dia tidak melarang jika ada anggota komisi B lainnya yang akan melaksanakan kunjungan kerja (kunker). Candra tetap membolehkan rekan se-komisinya jika ingin melaksanakan perjalanan dinas ke luar kota. (art/pr)