SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, bahwa sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) menjadi syarat utama dan mutlak bagi penyedia makanan yang dikenal sebagai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di Kota Surabaya.
Penegasan ini disampaikan Eri Cahyadi usai mengikuti pengarahan dari Mendagri Tito Karnavian terkait pelaksanaan MBG secara daring (zoom) pada Senin (29/9/2025).
Kewajiban memiliki SLHS, sebut Eri, merupakan upaya preventif Pemkot Surabaya untuk memastikan kualitas makanan dalam program MBG.
“Alhamdulillah, untuk MBG hari ini, seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, maka pemerintah daerah atau pemerintah kota, bisa masuk untuk memberikan syarat utamanya adalah SLHS. Sertifikat itu harus ada, kalau tidak ada itu maka tidak boleh beroperasional,” jelas Eri.
Dia menjelaskan, untuk mendapatkan SLHS, calon penyedia makanan harus melakukan proses pengajuan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya akan melakukan verifikasi dokumen yang diunggah.
“Jadi, tempat SPPG itu tidak boleh membuang langsung ke saluran. Tapi ada seperti tray atau wadah yang menahan lemaknya sehingga nanti itu akan dibuang tersendiri,” bebernya.
Eri menegaskan, apabila SPPG tidak memiliki SLHS, maka tidak boleh beroperasi. Hal ini merupakan bentuk kolaborasi Pemkot Surabaya dan kementerian, terutama Badan Gizi Nasional (BGN).

Selain persyaratan ketat bagi penyedia, Pemkot Surabaya juga menyiapkan mekanisme pengawasan di tingkat sekolah.
“Nanti kami juga akan siapkan yang ada di masing-masing sekolah. Nanti pihak sekolah setelah makanan datang, ada tim UKS yang melakukan pemeriksaan kelayakan makanan. Apakah makanan ini basi atau tidak, setelah dibagi,” terang Eri.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkot Surabaya segera membuat standar operasional prosedur (SOP) terkait pengawasan makanan di sekolah. Rencananya, pada minggu ini, Pemkot Surabaya akan mengundang perwakilan BGN Kota Surabaya untuk menyusun SOP tersebut sebelum program dijalankan.
Selain itu, Eri juga menekankan terkait pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh MBG. Ia menilai SPPG akan menghasilkan sampah yang besar. Oleh karena itu, harus dilakukan pengelolaan sampah yang memadai.
“SPPG ini menghasilkan sampah yang besar juga. Nah, ini dikemanakan sampahnya, itu juga akan kami bahas lebih lanjut karena rata-rata SPPG berada di dekat pemukiman. Hal ini akan kita bahas bersama Komadan Distrik Militer (Dandim), Kapolrestabes dan BGN juga,” katanya.
Eri menambahkan, bahwa arahan dari Kemendagri akan memperkuat peran satgas MBG yang ditetapkan oleh Pemkot melalui keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/195/436.1.2/2025 pada tanggal 20 Agustus 2025. Sebelumnya, satgas hanya bisa menyampaikan laporan, namun belum memiliki peran untuk memastikan kelayakan higienis secara langsung.
“Satgas itu hanya menyampaikan tapi kami tidak bisa memastikan. Karena itulah kami menyampaikan ke Pak Mendagri dan diberikan arahan seperti hari ini,” ungkapnya. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











