JEMBER – Anggota Komisi A DPRD Jember Alfan Yusfi minta pemerintah daerah setempat agar tak mudah memberikan izin alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) kepada perorangan maupun investor sebelum melibatkan parlemen dalam prosesnya.
Hal itu untuk menjaga lahan pertanian tetap berfungsi sesuai peruntukannya. “Kami akan melibatkan seluruh jajaran petani agar betul-betul lahan tersebut terlindungi,” kata Alfan, Senin (29/9/2025).
Dan untuk perizinan yang sudah terbit, politisi PDI Perjuangan itu minta untuk diaudit lebih dulu. Tujuannya agar izin yang tercatat sebagai LP2B bisa ditinjau kembali demi keberlangsungan lahan pertanian.
“Paling tidak implementasi yang harus kita wujudkan adalah semua perizinan yang sekarang ada di Dinas Cipta Karya dan BPN untuk diaudit terlebih dahulu ketika akan direalisasikan,” ujarnya.
Sementara anggota Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan Tabroni, menilai selama ini tak ada upaya untuk menghentikan alih fungsi lahan pertanian.
Padahal di dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, alif fungsi lahan tidak boleh dilakukan pada lahan sawah.
“Kalau ini dilakukan di lahan yang punya irigasi, maka harus diganti tiga kali lipat. Itu diatur jelas. Kalau itu dilakukan oleh pejabat atau perorangan, maka ada sanksi pidananya sampai lima tahun (penjara). Itu ada. Tapi sampai dengan hari ini kita belum pernah melakukan upaya-upaya (pencegahan) tersebut, termasuk DPRD Jember,” ungkap Tabroni.
Untuk itu, dia mengusulkan DPRD dan organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Jember meninjau lapangan bersama-sama ke beberapa perumahan yang ada di Kabupaten Jember. Dari tinjauan tersebut tentu akan diketahui kelengkapan perizinannya.
“Ada enggak izinnya (izin alih fungsi)? Ada enggak (tanah) pergantiannya? Misalnya dialih fungsikan dua hektar, diganti enam hektar, di mana enam hektarnya? Ada enggak? Ketika izin tersebut tidak ada, berarti kan tidak bisa diteruskan pembangunan (perumahan) tersebut,” katanya. (art/pr)