JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mendesak Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) minta maaf secara terbuka kepada DPRD.
Desakan permintaan maaf terbuka ini masih terkait polemik terbitnya dua surat keputusan (SK) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jember.
Plt Kepala Dinas TPHP sendiri sebelumnya sudah minta maaf secara tertulis kepada DPRD Jember. Namun, menurut Candra, dewan juga minta dilakukan secara terbuka kepada DPRD Jember.
Sebab, jelas politisi PDI Perjuangan itu, marwah lembaga legislatif utamanya komisi B dirugikan dengan terbitnya dua SK LP2B itu.
“Karena persoalan ini menyangkut marwah DPRD Jember, khususnya Komisi B, kami menilai permintaan maaf tertulis saja tidak cukup. Kami minta Plt Kepala DTPHP menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada DPRD,” tegas Candra, Senin (22/9/2025).
Dengan terbitnya dua SK Bupati itu, Candra menyebut lembaga legislatif seakan dibodohi dan mengakibatkan penyampaian data yang salah kepada publik.
“Kami merasa dilecehkan karena di forum resmi RDP (rapat dengar pendapat) justru seakan-akan kami menyampaikan informasi palsu. Ini mencoreng nama baik DPRD,” ujarnya.
Selain desakan permintaan maaf Plt Kadis TPHP, Komisi B juga akan minta peta geospasial LP2B dari dinas terkait untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
“Setelah kami menerima data geospasial, kami akan cek kondisi sebenarnya di lapangan. Apakah lahan itu masih difungsikan sebagai LP2B atau sudah berubah fungsi. Hasilnya nanti akan kami bahas dalam RDP berikutnya bersama dinas terkait,” tutup Candra.
Sebagaimana diketahui, persoalan SK LP2B bermula pada 14 Agustus 2025. Saat itu Komisi B DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Dinas TPHP.
RDP itu menindaklanjuti surat dari LBH Mitra Kawula Nusantara (MKN) mengenai keberlangsungan lahan pertanian di Kabupaten Jember. Pada RDP saat itu tersampaikan Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari sudah tidak memiliki lahan LP2B alias nol.
Namun tak selang beberapa waktu, Bupati Jember Muhammad Fawait dalam siaran persnya di acara rutinan Pro Gus’e menyatakan sebaliknya. Di dua kecamatan tersebut tercatat masih memiliki lahan LP2B. (art/pr)