SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberi peringatan keras pada oknum pegawai Kelurahan Kebraon yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan (adminduk).
Peringatan tersebut disampaikan Eri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Senin (8/9/2025).
Berdasarkan laporan yang masuk melalui kanal pengaduan masyarakat, Instagram, dan WhatsApp. Eri meresponnya langsung dengan melakukan sidak.
Oknum pegawai pada saat dia temui mengaku melakukan pungli kepada masyarakat yang mengurus adminduk dengan melibatkan seorang ketua RT.
“Sebenarnya kan selalu katakan, saya itu terbuka dengan masyarakat. Masyarakat bisa menyampaikan hal apapun, melalui Instagram saya, melalui WA ke saya. Itu selalu ada laporan juga ke inspektur,” ungkap Eri.
Saat sidak, dia lalu mengumpulkan seluruh pegawai Kelurahan Kebraon. Usai memberikan pengarahan, Eri minta seluruh pegawai membuat surat pernyataan tidak melakukan pungli, dengan komitmen apabila melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi hingga pemberhentian dari jabatan.
“Saya memaafkan karena pegawai tersebut mau berkata jujur dan mengakui perbuatannya, karena setiap manusia punya kesalahan,” ujarnya.
Dia minta agar oknum pegawai tersebut mengembalikan uang pungli yang telah diambil, serta mengingatkan seluruh pegawai kelurahan untuk tidak melakukan hal serupa.
“Saya minta uangnya dikembalikan, karena sekali lagi dalam pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas aparatur sipil negara (ASN),” tegasnya.
“Saya sampaikan di Surabaya sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) gratifikasi. Tidak boleh siapapun itu menerima uang dan tidak boleh siapapun itu meminta uang,” sambung Eri.
Sebagai langkah pencegahan hal serupa terulang, Eri Cahyadi telah menginstruksikan inspektorat Kota Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai.
Selain itu seluruh karyawan Pemkot Surabaya, baik pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) maupun tenaga lapangan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa mereka tidak akan menerima atau minta uang dalam pelayanan publik.
“Kedua, saya minta tidak ada lagi pelayanan publik yang berbelit-belit. Petugas harus membantu dan memberikan solusi, atau melapor kepada pimpinan jika ada kendala,” tuturnya.
Ketiga, Eri menyampaikan pelayanan publik harus berjalan sesuai jadwal, dimulai tepat pukul 07.30 WIB. Sebab saat melakukan sidak, ia menemui pelayanan kantor kelurahan belum berjalan pada waktu yang ditentukan.
“Saya juga menegaskan lagi bahwa pelayanan adminduk di balai RW harus tetap berjalan tanpa pungutan,” kata dia.
Eri memastikan bahwa usai sidak ini, tidak ada lagi toleransi kepada pegawai Pemkot Surabaya yang terbukti melakukan pungli.
“Kalau sudah peringatan ini lagi, maka tidak ada lagi peringatan tertulis. Langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










