MOJOKERTO – DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalokasian anggaran Rp440 juta untuk pekerjaan lanjutan di Taman Bahari Mojopahit (TBM) melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2025.
Penetapan regulasi tersebut dituangkan melalui rapat paripurna pengambilan keputusan dan penandatanganan bersama antara DPRD dan Pemkot Mojokerto yang ditetapkan pada Sabtu 9 Agustus 2025.
Meski begitu, eksekutif diminta untuk tetap berkonsultasi terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) sebelum proyek dimulai.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, mengatakan bahwa persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah catatan dan rekomendasi. “Disetujui, tapi dengan catatan,” ujarnya, pada Rabu (13/8/2025).
Dana yang dianggarkan rencananya digunakan untuk pembangunan shelter atau dermaga penunjang wahana susur Sungai Ngotok.
Namun, mengingat adanya proses hukum terkait dugaan korupsi pada proyek pujasera berbentuk kapal di kawasan TBM, dewan meminta langkah kehati-hatian.
“Jadi, eksekutif tetap harus konsultasi ke kejaksaan,” terang politisi PDI Perjuangan itu.
Konsultasi tersebut bertujuan memastikan pembangunan hanya difokuskan pada shelter, sesuai pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejari.
Ery juga menegaskan, pihaknya menekankan perlunya persiapan operasional agar fasilitas baru tersebut dapat segera memberi kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).
“Karena yang lain-lain juga sudah siap, termasuk perahu-perahunya. Makanya kami dorong juga untuk disiapkan SDM-nya,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah dermaga selesai dibangun, pemkot tidak memiliki alasan lagi untuk menunda pengoperasian TBM. “Mulai 2026 wisata susur sungai sudah harus menghasilkan PAD,” tandasnya.
Berdasarkan informasi, dari delapan titik shelter yang direncanakan, hanya tiga yang mendapat persetujuan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Pembangunan dermaga akan dilakukan tahun ini di aliran Sungai Ngotok.
Sementara itu, sejumlah perahu yang selama dua tahun terakhir mangkrak di kawasan TBM juga sudah dievakuasi pada Rabu (13/08/2025) pagi. Petugas gabungan dari Disporpar, DLH, dan DPUPR Kota Mojokerto memindahkan perahu-perahu tersebut ke gudang milik pemkot di Jalan Raya Surodinawan. (fathir/set)