PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, Selasa (5/8/2025).
Nota kesepahaman tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset milik PT KAI di wilayah Kabupaten Ponorogo yang bisa dikelola oleh pemerintah setempat.
Bupati Sugiri mengatakan, kesepahaman ini sangat penting dilakukan. Apalagi, saat membangun infrastruktur jalan, pihaknya sudah bekerja sama terkait lokasi jalan yang diperbaiki berdampingan dengan aset milik PT KAI.
“Kami selalu beririsan ketika bangun jalan. Sebelah kami ada jalur kereta sepanjang Jetis ke selatan, kemudian sepanjang Slahung ke selatan, dan Balong ke timur,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Melalui MoU ini diharapan pemanfaatan aset milik negara yang sudah dipisahkan menjadi milik KAI. Menurutnya, dengan kesepahaman ini akan berdampak terhadap tata kota yang baik, tidak liar dan tidak kumuh.
Adapun seluruh jalur kereta api di wilayah Ponorogo sudah dalam kondisi nonaktif dengan luas hampir 1 hektare. Jalur nonaktif tersebut seperti Stasiun Ponorogo–Stasiun Slahung dan Stasiun Ponorogo–Stasiun Badegan.
“Negara akan hadir bersama-sama dengan KAI walaupun aset milik KAI. Apa salahnya kita ikut cawe-cawe agar rapi, supporting terhadap tata kota, tidak liar, tidak kumuh, diperuntukkan yang bagus. Itu kan butuh kesepahaman,” bebernya.
Disinggung terkait wacana reaktivasi rel kereta api, pihaknya pun mengaku akan mencoba mengajukan usulan ke pemerintah pusat. Ponorogo membutuhkan angkutan massal kereta api untuk memudahkan mobilisasi masyarakat sekaligus mendukung Ponorogo sebagai kota wisata.
“Saya akan coba inisiasi. Ini mimpi besar semua orang, kan. Kami butuh angkutan massal seperti kereta api biar jadi kota wisata, keren banget,” terangnya.
Sementara itu, Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono, mengatakan, setelah MoU diteken, akan dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama (PKS).
“Kami serahkan kepada pak bupati. Aset-aset PT KAI ini bisa dikelola oleh pemkab, masyarakat, ataupun pihak-pihak lain,” terangnya.
Terkait wacana reaktivasi itu, Suharjono menyampaikan bahwa kewenangan pengajuan reaktivasi serta pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) dilakukan oleh pemkab.
“Pemerintah yang bangun sarpras, kami yang megurus operasionalnya. Kalau ada usul reaktivasi, pak bupati mengusulkan permohonan ke dirjen perhubungan,” tandasnya (jrs/set)