Sabtu
25 Oktober 2025 | 12 : 11

Fuad Benardi Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Pembebasan Pajak Mobil Listrik

pdip-jatim-250803-fuad-benardi-2

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, minta pemerintah mengevaluasi kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik. Sebab, kebijakan itu berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini menjadi sumber pembiayaan perbaikan jalan dan infrastruktur.

“Yang menanggung beban jalan itu provinsi, kota, dan kabupaten. Sementara mobil listrik, terutama yang mewah, tidak memberikan kontribusi melalui PKB. Padahal jalan yang dilalui itu milik daerah,” kata Fuad di Surabaya, dikutip Minggu (3/8/2025).

Anggota Komisi C DPRD Jatim ini menambahkan, meskipun kendaraan listrik dinilai ramah lingkungan, namun perlu ada pembatasan khususnya bagi kendaraan dengan harga tinggi.

“Mobil listrik berkembang, itu bagus. Tapi harus dipikirkan juga soal pembatasan. Kalau harganya di atas Rp500 juta, seharusnya bisa dikenakan pajak,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini daerah tidak memperoleh pendapatan dari pertumbuhan kendaraan listrik akibat penerapan kebijakan PKB nol persen yang diatur melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2023.

Padahal, lanjutnya, PKB merupakan salah satu sumber utama PAD untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan jalan.

Meski bebas PKB, kendaraan listrik tetap dikenai sejumlah biaya administrasi, seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000, penerbitan STNK Rp200.000, dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp100.000. Sehingga, total biaya tahunan mobil listrik di tahun pertama mencapai Rp443.000.

Pada tahun kedua hingga keempat, pemilik kendaraan hanya membayar Rp343.000 per tahun. Sementara di tahun kelima, karena adanya pergantian plat nomor, jumlahnya menjadi Rp493.000.

Jika dijumlahkan, total biaya selama lima tahun sekitar Rp1.965.000, jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak.

Fuad mengingatkan, kebijakan insentif kendaraan listrik perlu dikaji ulang agar tidak membebani keuangan daerah.

Ia pun menyarankan agar kendaraan listrik kelas premium tetap dikenakan pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Jalan rusak tetap harus diperbaiki, dan itu butuh dana. Kalau PAD berkurang karena PKB hilang, lalu dananya dari mana?” tutur putra mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu. (yols/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Sosialisasi Pencegahan Judi Online, Raymond Tara Sampaikan Pentingnya Peran Keluarga

SIDOARJO – Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi ST, menekankan pentingnya peranan keluarga dalam ...
LEGISLATIF

Ringankan Beban Masyarakat, Legislator Banteng Madiun Ini Dukung Program OOTD PLN

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, kembali menunjukkan kepeduliannya ...
HEADLINE

Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus, Deni: Langkah Nyata Pemerintah Perluas Perlindungan Sosial

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono mengapresiasi kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuanngan DPRD Jatim Dukung Pencabutan Enam Perda

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendukung pencabutan enam peraturan daerah (Perda) yang diajukan ...
KRONIK

Banyuwangi Gelar Ritual Meras Gandrung dan Festival Musik Perkusi

BANYUWANGI – Pertunjukan kolosal 1.400 penari Gandrung Sewu 2025 akan digelar di Pantai Marina Boom, pada Sabtu ...
KRONIK

Upacara Hari Jadi ke-494 Kabupaten Bangkalan, Momentum Dapatkan Energi Baru untuk Berbenah

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menggelar upacara peringatan Hari Jadi ke-494 Kabupaten ...