Selasa
26 Mei 2026 | 4 : 43

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

PDI Perjuangan Optimistis Hasto Kristiyanto Divonis Bebas!

pdip-jatim-241021-sekjen

JAKARTA – PDI Perjuangan berharap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis bebas dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan: Keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya Saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan Saudara Sekjen,” kata politisi PDI Perjuangan Guntur Romli kepada Kompas.com, Jumat (25/7/2025).

Adapun Hasto akan menghadapi vonis hakim pada Jumat (25/7/2025) siang hari ini. Dia yakin Hasto dalam kondisi siap.

“Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi vonis dengan kepala tegak hari ini, Jumat 25 Juli 2025. Saudara Sekjen juga dalam kondisi sehat walafiat,” ujar Guntur.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyatakan optimistis Hasto akan divonis bebas.

“Kalo urusan besok kami optimis bahwa Pak Hasto insya Allah, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas,” kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Menurut Guntur Romli, dalam perkara perintangan penyidikan tersebut, keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah ada perintah dari Hasto untuk merendam dan menenggelamkan telepon genggam.

Menurutnya, tidak ada barang bukti berupa telepon genggam yang dimasukkan ke air. Terlebih, telepon genggam yang dimaksud telah dirampas KPK.

Guntur menjelaskan, dari perkara suap, semua saksi di pengadilan menegaskan bahwa sumber uang suap dari Harun Masiku, seperti putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020, bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku.

“Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah. Hasto Kristiyanto tidak ada kepentingan pribadi terkait dilantiknya Harun Masiku sebagai anggota DPR RI,” jelasnya.

“Karena itu, Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana yang dituduhkan yang sudah punya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2020,” tegas Guntur. (red)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Said Abdullah Salurkan 298 Ekor Sapi Kurban di Madura, Sasar Pesantren hingga Musala

SUMENEP – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, bersama Yayasan Fathimah Binti Said Gauzan ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Bersinergi dengan Pesantren, Salurkan Daging Kurban 6 Sapi untuk Santri dan Warga

BOJONEGORO – Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Bojonegoro bersinergi dengan sejumlah pondok pesantren dalam ...
LEGISLATIF

Diana Sasa: Putusan MK Soal Kuota Perempuan Jadi Peringatan Keras bagi Parpol

Anggota DPRD Jatim Diana Sasa menilai putusan MK soal kuota 30 persen perempuan menjadi peringatan keras agar ...
LEGISLATIF

Doding Persilakan Mahasiswa Kritik Kebijakan Pemkab Trenggalek yang Dinilai Kurang Tepat

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi meminta mahasiswa tidak ragu mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai ...
SUARA MUDA

Dari Dapur ke Digital: Kisah Perempuan Muda Bondowoso Menemukan Suara Politik di Bawah Payung PDIP

Kisah inspiratif generasi-Z Bondowoso yang ditempa politik lewat pendekatan personal Shanti, istri Ketua DPC PDIP ...
KRONIK

Ponpes Darul Falah Balongbendo Sidoarjo Terima Hewan Kurban dari DPD Jatim, Siap Distribusikan Daging ke Warga

SIDOARJO – Pondok Pesantren Darul Falah Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo menerima penyerahan hewan kurban dari ...