Sabtu
19 April 2025 | 6 : 17

Pengalihan SMA-SMK ke Pemprov Tak Memihak Warga Miskin

pdip-jatim-tri-risma-diwawancara

pdip-jatim-tri-risma-diwawancaraJAKARTA – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan, pendidikan harus dapat dinikmati seluruh kalangan baik si kaya ataupun si miskin.

“Pendidikan itu untuk semua, tidak ada kaya dan miskin. Semua pihak harus menikmati pendidikan setinggi-tingginya. Di Surabaya itu sudah gratis,” kata Risma di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu lalu.

Hal itu disampaikan Risma di sela menjadi saksi dalam sidang uji materiil UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Menurut Risma, pengelolaan atas pendidikan menengah lebih tepat dan lebih mengena kepada masyarakat apabila dipegang pemerintah kabupaten/kota.

Jika kewenangan dialihkan ke pemerintah provinsi (pemprov), ujarnya, maka yang akan dirugikan adalah warga negara. Dia menyebut pengalihan kewenangan itu tidak berpihak kepada warga miskin.

Melihat sisi anggaran, ungkap Risma, Kota Surabaya mempunyai anggaran pendidikan yang jauh lebih tinggi ketimbang Provinsi Jawa Timur. “Anggaran di Surabaya untuk SMA dan SMK itu lebih dari Rp 600 miliar. Sedang di Provinsi Jawa Timur hanya Rp 400 miliar,” sebutnya.

Selama masa jabatannya, dia menegaskan akan terus berupaya agar pendidikan menjadi prioritas utama. Baginya, setiap warga Surabaya merupakan sumber daya manusia yang patut diperhatikan pendidikannya karena akan menjadi sumber daya yang bermanfaat bagi pembangunan Kota Surabaya ke depan.

Dalam sidang tersebut, pemohon juga menghadirkan dua orang ahli, yakni guru besar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Philipus M. Hadjon dan mantan hakim konstitusi Harjono.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 30/PUU-XIV/2016 itu diajukan sejumlah warga Surabaya yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan adanya Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda. Selain warga Surabaya, perkara tersebut diajukan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar.

Dalam pokok permohonannya, Samanhudi berkeberatan dengan aturan dalam lampiran UU Pemda angka I huruf A nomor 1 tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Menurut pemohon, aturan yang mengalihkan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi, mengakibatkan pengelolaan unsur manajemen pendidikan menengah menjadi sia-sia dan tidak berkelanjutan.

Sementara warga Surabaya menilai ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda berpotensi menghilangkan jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Berlakunya Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) UU 23/2014 menimbulkan ketidakpastian hukum dalam jaminan di bidang pendidikan. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan Lantang Serukan Aksi Kekerasan terhadap Masyarakat di Gaza Segera Diakhiri

ISTANBUL – Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri pertemuan kelompok parlemen negara-negara yang mendukung ...
SEMENTARA ITU...

Sumrambah Dorong DPRD Jatim dan Undar Terlibat dalam Pengembangan Kampung Adat Segunung

JOMBANG – Pembangunan Kampung Adat Segunung di Desa Segunung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, terus ...
EKSEKUTIF

Penuhi Kebutuhan Telur dan Sayur, Surabaya Gandeng Kota Blitar

SURABAYA – Pemkot Surabaya terus berupaya menekan inflasi. Salah satu langkah konkret yang tengah dilakukan adalah ...
KRONIK

Bupati Sugiri Tinjau Jembatan Ambrol, Juli atau Agustus Bisa Dibangun

PONOROGO – Ambrolnya Jembatan Mingging di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, pada 28 Maret lalu, mendapatkan ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Terima Kunjungan Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menerima kunjungan Mahasiswa ...
KRONIK

Konsisten, Banyuwangi 13 Tahun Berturut-turut Raih WTP

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi kembali menunjukkan kinerja positif pengelolaan keuangan ...