GRESIK – Anggota DPRD kabupaten Gresik Elvita Vetty menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahap III Tahun 20225 tentang Desa Wisata.
Kegiatan yang berlangsung di kediaman Vetty di Perum Graha Agung Residence Jalan Jaksa Agung Suprapto, tersebut dihadiri Kepala Bidang Periwisata Disparekrafbudpora Gresik, Anis Nurul Aini dan konstituen dari daerah pemilihan (Dapil) Gresik – Kebomas.
Vetty mengatakan, setiap desa mempunyai potensi wisata masing-masing. Jika hal itu direalisasikan, maka desa bisa mandiri tanpa bergantung pada dana dari pemerintah. Apalagi saat ini sedang terjadi efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.
“Tentu potensi Desa wisata menjadi salah satu pilihan, kalau desa sudah mandiri secara finansial dan sejahtera, maka keberlangsungan pembangunan di desa terwujud,” ujar Vetty.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan, sosialisasi kali ini meliputi Perda Kabupaten Gresik Nomor 07 tahun 2021 tentang Desa Wisata dan Perda nomor 01 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Oleh karena itu, Perda tersebut dapat dijadikan sebagai landasan hukum bagi desa-desa. Dengan harapan, pengoptimalan potensi lokal yang ada di desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
“Pengembangan desa wisata tidak hanya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, juga dapat melestarikan budaya dan lingkungan,” imbuh Wakil Ketua Komisi I tersebut.
Sementara Kabid Pariwisata, Anis Nurul Aini menyampaikan, pemerintah memiliki mitra bernama Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata).
Kelompok ini beranggotakan para pelaku pariwisata yang peduli dan bertanggung jawab mendukung pengembangan kepariwisataan daerah.
“Pokdarwis ini yang selalu bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan pengembangan wisata. Dengan harapan kedepannya, desa-desa tersebut menjadi desa yang mandiri,” pungkasnya. (mus/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS