NGAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi mulai memproses pergantian antar waktu (PAW) untuk almarhum Sigit Sudaryadi. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut telah melakukan klarifikasi terhadap calon pengganti dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Ngawi.
Komisioner KPU Ngawi, Muhammad Prasetyo, menjelaskan bahwa proses klarifikasi bertujuan memastikan calon pengganti bersedia dan memenuhi syarat. PAW dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat suara dari partai politik dan dapil yang sama.
“Calon pengganti adalah Andri Ragil, dengan perolehan suara sebanyak 4.612,” ujar Muhammad Prasetyo, Sabtu (15/3/2025).
Setelah proses klarifikasi selesai, KPU Ngawi akan melaksanakan rapat pleno. Hasilnya kemudian dilaporkan ke pimpinan DPRD Ngawi untuk ditindaklanjuti dalam proses berikutnya.
Di sisi lain, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi, Yuwono Kartiko atau yang akrab disapa King, berharap proses PAW dapat berjalan cepat dan rampung dalam bulan Maret 2025.
“Mudah-mudahan KPU Ngawi bisa segera menyelesaikan proses ini, lalu diteruskan ke DPRD dan selanjutnya ke Gubernur Jawa Timur,” harapnya.
Pak King yang juga Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, merasa lega dengan dimulainya proses PAW ini. Dengan demikian, jumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Ngawi kembali lengkap menjadi 20 orang.
“Hal ini tentu akan memudahkan kerja-kerja politik kami di DPRD Ngawi,” tandasnya. (and/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS