SURABAYA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya, Sukadar, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji sembilan poin utama terkait pengelolaan banjir.
Salah satu fokus utama pengelolaan banjir adalah penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Sukadar menjelaskan bahwa dalam Perda PSU, pengembang diwajibkan membangun sistem drainase atau bozem sebagai syarat pendirian perumahan di Kota Surabaya.
Keberadaan bozem sangat berperan dalam mengendalikan aliran air hujan agar tidak langsung mengalir ke saluran drainase umum.
“Kami telah menggali sembilan poin penting dari berbagai pihak, termasuk camat, organisasi perangkat daerah (OPD), serta rayon pematusan. Salah satu poinnya adalah rekomendasi sistem drainase dalam Perda PSU, yang wajib dipenuhi pengembang sebelum membangun perumahan di Surabaya,” ujar Sukadar, dikutip Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, pembangunan bozem menjadi faktor penting dalam mencegah banjir, dimana apakah air hujan langsung dapat terserap terlebih dahulu melalui sistem penampungan yang ada, tidak langsung mengalir ke drainase begitu saja.
“Ini menjadi pertaruhan besar. Apakah air hujan akan langsung menuju drainase umum ataukah ada sistem penampungan yang memadai di tiap wilayah perumahan elit,” tegas Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.
Untuk itu, Sukadar minta Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait agar turun langsung ke lapangan guna memverifikasi ketersediaan bozem di perumahan elit.
Investigasi ini bertujuan untuk memastikan luas areal dan daya tampung bozem agar tidak terjadi kelebihan kapasitas yang dapat menyebabkan banjir.
“Apakah Pemkot bisa mengawasi langsung perumahan elit dalam hal pemenuhan persyaratan yang tercantum dalam Perda PSU. Kita belum mengetahui secara pasti luas areal serta volume air yang dapat ditampung oleh bozem di kawasan tersebut,” pungkas Sukadar. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS