SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tindak lanjuti aduan warga Jalan Semut terkait parkir tepi jalan di sekitar Semut Baru, Selasa (4/3/2025).
Warga RT 6/RW 8 Semut Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan ini sempat mengajukan pengelolaan tempat parkir, namun ditolak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengatakan bahwa komisinya sudah menyepakati hasil rapat bagaimana Dishub melakukan kajian ulang.
“Terhadap manajemen rekayasa lalu lintas di Jalan Semut Baru terutama terkait dengan perparkiran,” ujarnya usai rapat, dikutip Kamis (6/3/2025).
Apa pun hasil rapat, Eri Irawan mempersilakan untuk berkomunikasi dengan angkutan jalan dan warga sekitar, kemudian disampaikan kepada Komisi C.
“Jadi, apa pun hasilnya, apakah nanti di situ tetap dilarang parkir dan jika dilarang parkir, tentunya harus ada penertiban secara tegas dan rutin,” ucapnya.
Jika diperbolehkan parkir, Eri juga mempertanyakan hasil dari Dishub seperti apa. Secara eksisting, sekarang ini tempat tersebut dijadikan tempat parkir liar truk.
“Padahal di situ ada larangan parkir,” ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.
Meski demikian, karena ada aspirasi warga yang meminta supaya itu dilegalkan, menurutnya, tentu harus ada kajian ulang.
“Kajian ulang ini harus berdasarkan data yang ilmiah,” kata Eri Irawan.
Dia mencontohkan terkait dengan volume kendaraan, haluan, keluar masuk kendaraan dari ruko dan lain sebagainya.
“Itu butuh data-data. Kita menunggu kajian itu dari Dinas Perhubungan,” pungkasnya. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS