Senin
03 Agustus 2026 | 10 : 28

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Banyuwangi Tingkatkan Akses Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu

PDIP-Jatim-Komisi-I-DPRD-Banyuwangi-03032025

BANYUWANGI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi terus berupaya memperkuat komitmen eksekutif dalam meningkatkan akses keadilan dalam program bantuan hukum gratis, khususnya bagi warga miskin.

Program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi itu diharapkan dapat membantu masyarakat yang tidak mampu, baik untuk membayar jasa pengacara dalam menghadapi permasalahan hukum maupun konsultasi tentang permasalahan hukum yang dihadapi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Yayuk Bannar Sri Pangayom, saat rapat koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) beberapa waktu lalu.

“Rapat koordinasi dengan LBH itu dalam rangka tindaklanjut hasil kunjungan kerja Komisi I ke Kantor Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur terkait dengan keberadaan LBH bagi warga kurang mampu,” ujar Yayuk, Sabtu (1/3/2025).

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Gambiran itu menjelaskan, warga kurang mampu yang ada di desa atau pelosok masih belum mengetahui keberadaan Lembaga bantuan Hukum (LBH) sehingga sulit untuk mengakses bantuan hukum.

“Dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat akan keberadaan LBH dan fungsinya, terutama terkait akses bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu,” tuturnya.

Yayuk juga menjelaskan, layanan hukum itu terbagi menjadi dua kategori, yaitu litigasi dan non-litigasi. Litigasi mencakup perkara yang diselesaikan melalui persidangan, seperti pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Sementara non-litigasi adalah bantuan di luar peradilan, seperti penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, dan drafting dokumen hukum.

“Harapan kami, LBH dapat melayani semua kasus hukum yang dialami warga kurang mampu dan tidak pilih-pilih kasus, karena semuanya telah ada regulasinya,” terangnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi itu juga menyampaikan, pemkab telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum masyarakat miskin berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi tentang Bantuan Hukum untuk Warga Miskin.

“Biaya per kasus bantuan hukum mencapai Rp8 juta. Dana tersebut merupakan biaya untuk pengacara yang mendampingi masyarakat miskin yang sedang terlibat perkara hukum. Harapanya tahun depan kita usulkan untuk ditambah,” tandasnya.

Permintaan dana bantuan hukum ini hanya bisa dilakukan oleh lembaga bantuan hukum atau perguruan tinggi yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebelum mengajukan permintaan bantuan hukum, pihak berwenang sudah harus mendapatkan surat kuasa dari keluarga atau terdakwa yang terlibat permasalahan hukum. (ars/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan Soroti Raperda Pengawasan Gedung hingga Penguatan BUMDes

KABUPATEN PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Usulkan Setiap Kelurahan Miliki Peralatan Normalisasi Saluran Air

SURABAYA – DPRD Kota Surabaya merekomendasikan agar seluruh 153 kelurahan memiliki satu paket peralatan dasar untuk ...
LEGISLATIF

Abrari Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Pelayaran usai Tragedi KMP Mutiara Sentosa 2

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Abrari mendesak evaluasi menyeluruh sistem keselamatan transportasi laut ...
KRONIK

KONI Trenggalek Siap Jembatani Kejuaraan Renang Pelajar Digelar Secara Kontinyu

KONI Trenggalek siap menjembatani penyelenggaraan kejuaraan renang antarpelajar secara kontinyu untuk mencetak ...
LEGISLATIF

Yordan Batara Goa Dorong Guru Tanamkan Moderasi Beragama dalam Pembelajaran

Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan Batara Goa mendorong guru mengintegrasikan moderasi beragama dalam pembelajaran ...
SEMENTARA ITU...

Pemkab Blitar Usulkan Barongan Kucingan Blitaran Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Pemkab Blitar mengusulkan Barongan Kucingan Blitaran menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia sebagai upaya ...