Senin
03 Maret 2025 | 11 : 28

Pemkab Blitar Keluarkan SE terkait Aktivitas Selama Ramadhan 1446 H

pdip-jatim-250110-rijanto

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto resmi melarang operasional tempat karaoke serta penggunaan sound horeg untuk ronda sahur.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar Nomor B/180.07/01/409.1.3/2025 tentang Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Ibadah Bulan Suci Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri 1446 H.

Dalam SE tersebut, Rijanto menegaskan bahwa tempat hiburan malam, terutama karaoke, dilarang beroperasi sepanjang bulan puasa.

“Kami ingin menciptakan suasana Ramadhan yang lebih kondusif dan nyaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, tempat hiburan malam, seperti karaoke, harus tutup selama bulan puasa,” ujar Rijanto di Blitar, Minggu (2/3/2025).

Selain menutup tempat karaoke, Pemkab Blitar juga melarang penggunaan sound horeg atau sistem audio berdaya besar dalam kegiatan ronda sahur.

Masyarakat diminta untuk menggunakan alat-alat tradisional seperti kentongan agar tetap bisa membangunkan warga tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Kami memahami bahwa ronda sahur adalah bagian dari tradisi masyarakat. Namun, penggunaan sound horeg dengan suara yang terlalu keras bisa mengganggu kenyamanan orang lain, terutama lansia, anak-anak, dan mereka yang sedang sakit,” jelasnya.

Sebagai alternatif, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bitar itu mendorong warga untuk kembali ke tradisi lama dalam membangunkan sahur.

“Gunakanlah alat-alat sederhana seperti kentongan atau rebana. Selain lebih ramah lingkungan, cara ini juga menjaga suasana lebih damai,” tambah Rijanto.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Satpol PP, serta pihak terkait lainnya. Petugas akan melakukan pengawasan di lapangan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Kami telah menginstruksikan kepada aparat keamanan untuk memantau langsung di lapangan. Jika ada tempat karaoke yang tetap beroperasi atau penggunaan sound horeg yang berlebihan, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sejumlah warga Blitar menyambut baik aturan ini. Salah satu tokoh masyarakat, Taufiq menilai kebijakan ini sebagai langkah positif untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa.

“Kami sangat mendukung langkah bupati. Ramadhan seharusnya menjadi momen untuk lebih banyak beribadah, bukan terganggu dengan suara bising dari tempat hiburan atau sound horeg,” ujarnya. (arif/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Silaturahmi bersama ASN Pemkab Blitar, Rijanto-Beky Sampaikan Visi-misi Kepemimpinan

BLITAR – Bupati Rijanto bersama Wakil Bupati Beky Herdihansah menggelar acara silaturahmi bersama ratusan aparatur ...
EKSEKUTIF

Panen Raya Padi di Pangkur, Bupati Ngawi Tegaskan Dukung Swasembada Pangan

NGAWI – Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam panen ...
KRONIK

Tingkatkan Layanan Air Bersih untuk Masyarakat, Bangkalan Kerjasama dengan Perusahaan Korea

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menerima kunjungan dari investor asal Korea, PT Dfm Eng ...
HEADLINE

Sambut Ramadan, PDIP Jatim Tiap Hari Berbagi Takjil, Tadarusan, hingga Santuni Anak Yatim dan Janda

SURABAYA – Mengawali rangkaian kegiatan di bulan Ramadan 1446 H, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur membagikan ratusan ...
EKSEKUTIF

Pimpin Apel Perdana, Bupati Ipuk Ajak ASN Tingkatkan Kualitas Kerja

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, didampingi Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, memimpin apel ...
EKSEKUTIF

Kembali Bertugas sebagai Bupati Blitar, Rijanto Sampaikan Pesan Ini

BLITAR – Mengawali tugasnya usai dilantik, Bupati Blitar Rijanto memimpin apel pagi di lapangan kantor Pemerintah ...