Selasa
25 Februari 2025 | 9 : 22

Berkat Perjuangan Bersama, Pupuk Subsidi bagi Petambak di Lamongan Segera Tersedia

IMG-20250225-WA0024_copy_776x501

LAMONGAN – Kabar baik datang bagi para petambak di Kabupaten Lamongan. Setelah sempat dihapus, kini pupuk subsidi untuk sektor perikanan akan segera tersedia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Keputusan ini tidak lepas dari perjuangan panjang yang dilakukan oleh berbagai pihak di Lamongan, termasuk DPRD, Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala desa, Camat, serta kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan).

Melalui koordinasi dan aspirasi yang disampaikan ke Pemerintah Pusat, akhirnya regulasi ini berhasil dihadirkan kembali untuk mendukung sektor perikanan di daerah tersebut.

Hearing antara Komisi B DPRD Lamongan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan, serta para petambak beberapa waktu lalu menjadi momen penting dalam perjuangan ini. Saat itu, banyak petambak mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi setelah kebijakan penghapusan diberlakukan.

Anggota Komisi B DPRD Lamongan dari Fraksi PDI Perjuangan, Ning Darwati, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk menindaklanjuti aspirasi petambak.

“Kami memahami betapa pentingnya pupuk bersubsidi bagi keberlangsungan usaha tambak. Oleh karena itu, kami mendorong solusi konkret agar akses pupuk subsidi kembali tersedia,” ujar Kaji Ning, Selasa (25/2/2025).

Hasil dari hearing ini mendorong Ketua DPRD Lamongan untuk bersurat ke Komisi IV DPR RI dengan tembusan kepada Presiden RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Langkah serupa juga dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Lamongan serta kepala desa, camat, dan Pokdakan yang turut mengirimkan surat kepada Presiden RI dengan tembusan ke Komisi IV DPR RI dan KKP.

Perjuangan ini akhirnya membuahkan hasil positif. Pada November 2024, Pemerintah Pusat mulai membahas Perpres tentang tata kelola pupuk subsidi, hingga akhirnya pada 30 Januari 2025, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 resmi diterbitkan.

Kini, yang dinantikan adalah kelengkapan regulasi teknis terkait pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petambak. “Semoga regulasi pendistribusian akan diselesaikan. Sehingga petambak bisa kembali menikmati pupuk subsidi untuk meningkatkan produktivitas mereka,” ucap Kaji Ning.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lamongan, Yuli Wahyuono, menyampaikan bahwa regulasi baru ini menjadi angin segar bagi pembudidaya ikan, khususnya di Lamongan.

“Ini adalah kabar gembira bagi kita semua, terutama bagi petambak dan pembudidaya ikan air tawar,” ujar Yuli saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Meski demikian, Yuli menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu peraturan teknis dari pemerintah pusat. Dirinya berharap dalam enam bulan ke depan, sesuai klausul dalam Perpres, semua regulasi pendukung bisa segera diselesaikan.

“Dengan begitu, petambak bisa kembali menikmati manfaat pupuk subsidi, seperti halnya petani padi,” ucapnya.

Perpres 6 Tahun 2025 menegaskan bahwa pupuk bersubsidi tidak hanya diperuntukkan bagi petani di sektor tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan, tetapi juga bagi pembudidaya ikan air tawar, air payau, dan air laut.

“Tujuan terbitnya Perpres ini adalah untuk mengoptimalkan distribusi pupuk bersubsidi guna mendukung ketahanan pangan nasional,” katanya.

Keputusan ini juga tidak lepas dari perjuangan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, DPRD Lamongan, serta para petambak. Melalui berbagai koordinasi dan aspirasi yang disampaikan ke Pemerintah Pusat, akhirnya kebijakan ini dihadirkan.

Hearing antara Pemkab Lamongan, DPRD, dan petambak beberapa waktu lalu menjadi momen penting. Saat itu, para petambak menyuarakan kesulitan mereka akibat penghapusan pupuk subsidi.

Menanggapi hal tersebut, Pemkab Lamongan mengirim surat resmi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tembusan ke Presiden RI dan Komisi IV DPR RI.

Ketua DPRD Lamongan juga mengirim surat serupa, begitu pula dengan kepala desa, camat, dan kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan). Upaya ini akhirnya membuahkan hasil dengan diterbitkannya Perpres 6/2025 pada 30 Januari 2025.

Kini, yang dinantikan adalah regulasi teknis terkait tata kelola distribusi pupuk subsidi ini. Diharapkan dalam enam bulan ke depan, proses pendistribusian sudah dapat berjalan sehingga petambak bisa kembali berproduksi dengan lebih optimal.

“Kami optimis regulasi pendukung ini akan segera rampung, sehingga pupuk subsidi bisa segera disalurkan kepada petambak. Ini adalah hasil dari sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat,” ucap Yuli, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Lamongan. (mnh/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Ludruk Sarip, Persembahan BKN Jatim untuk HUT PDI Perjuangan ke-52

SURABAYA – Badan Kebudayan Nasional (BKN) PDI Perjuangan Jatim dan komunitas Ludruk Arboyo Surabaya akan ...
LEGISLATIF

Sidak Resto Diduga Jual Minol Tak Berizin, Harvard: Jika Terbukti, Harus Ditindak Tegas

MALANG – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan turut serta dalam inspeksi mendadak (sidak) di ...
KRONIK

Silaturahmi dengan Pergunu Sumenep, H. Zainal Diminta Perjuangkan Kesejahteraan Guru Non-ASN

SUMENEP – Pimpinan Cabang (PC) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Sumenep mendorong Pemerintah ...
KRONIK

Berkat Perjuangan Bersama, Pupuk Subsidi bagi Petambak di Lamongan Segera Tersedia

LAMONGAN – Kabar baik datang bagi para petambak di Kabupaten Lamongan. Setelah sempat dihapus, kini pupuk subsidi ...
LEGISLATIF

Reses, Hari Yulianto dapat Ragam Aspirasi dari Warga Kecamatan Sidoarjo

SIDOARJO – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Hari Yulianto, menggelar pertemuan serap aspirasi masyarakat ...
LEGISLATIF

Pemkab Jember Tak Mampu Cover Seluruh Anggaran PBI, Begini Kata Indi Naidha

JEMBER – Sekretaris Komisi D DPRD Jember Indi Naidha mengatakan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) pengganti Jaminan ...