JEMBER – Kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana Inpres nomor 1 tahun 2025 mempercepat pembahasan perubahan APBD tahun 2025, dan harus disahkan pada Juni 2025 mendatang.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengatakan, adanya kebijakan efisiensi anggaran APBD 2025 ini memang perlu segera dilakukan penyesuaian, agar program kebijakan bupati terpilih bisa segera dieksekusi.
Dan pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) ini biasanya maksimal harus disahkan September, namun kini berubah di bulan Juni.
“Jadi nanti pada bulan Mei ini RKPD harus sudah masuk, kemudian untuk KUA PPAS APBD Perubahan 2025 ini harus selesai disepakati antara eksekutif dan legislatif pada Juni,” jelas Widarto, Kamis (13/2/2025).
Kebijakan yang diambil pemerintah pusat terkait majunya jadwal pembahasan P-APBD 2025 ini, sebut Widarto, untuk mensinkronisasi kebijakan dari pusat ke daerah.
“Ini proses percepatan yang dilakukan Presiden Prabowo, untuk mensinkronisasi antara program pusat dengan kepala daerah terpilih,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Sehingga, dengan adanya percepatan pembahasan P-APBD 2025 ini kebijakan pemerintah pusat dan daerah bisa segera diimplementasikan.
“Harus dilakukan, karena pasti dengan adanya efisiensi pasti ada pagu anggaran yang bergeser. Maka ini perlu ditindaklanjuti agar pemerintahan selanjutnya bisa menggunakan ruang fiskal yang ada,” tuturnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan, efisiensi ini tidak langsung berdampak pada masyarakat, melainkan pada elit pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Sebab anggaran yang dipangkas ini untuk kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Jember.
“Misalnya kegiatan seremonial, rapat-rapat, ATK, perjalanan dinas dan postur anggaran sejenisnya. Sehingga tidak pada postur anggaran program bagi masyarakat,” pungkasnya.
Terkait besaran anggaran efisiensi di Pemerintah Kabupaten Jember, imbuh Widarto, masih akan dibahas pada Senin pekan depan. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS