SUMENEP – Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Wahyudi, menyoroti pembelakukan karcis parkir di Monumen Keris Arya Wiraraja Sumenep.
Seperti diketahui, masyarakat yang akan masuk ke monumen keris dikenakan tarif parkir kendaraan Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp5 ribu untuk roda empat.
Menurut Wahyudi, regulasi parkir di Monumen Keris belum diatur. “Pengelolanya belum ditunjuk oleh pemerintah. Jadi, itu bisa dikatakan parkir ilegal,” ujar Wahuydi, Rabu (12/2/2025).
Karena itu, Politisi PDI Perjuangan itu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Kalau ada tamu dari luar Sumenep yang melakukan kunjungan, itu bisa menjadi citra buruk,” tutur Wahyudi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Mohammad Iksan, mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penarikan tarif parkir di Monumen Keris.
“Silahkan tanya kepada Kades atau Camat Pragaaan. Saya belum ada arahan, siapa yang mengelola Monumen Keris,” tuturnya. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS