PONOROGO – Pasangan calon nomor urut 02, Sugiri Sancoko-Lisdyarita, resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo terpilih periode 2025-2030.
Penetapan secara de jure dilakukan KPU Ponorogo pada Kamis (6/2/2025) malam. Namun, seremonial sekaligus penyerahan surat keputusan (SK) diserahkan KPU secara langsung di Gedung Sasana Praja Ponorogo pada Jumat (7/2/2025) sore.
Sugiri Sancoko mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya selama ini. Ia juga memohon maaf apabila melakukan kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
“Kemenangan bukan milik kami, kemenangan milik rakyat Ponorogo,” ujar Sugiri didampingi Lisdyarita.
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku siap mengemban amanah masyarakat Ponorogo dengan melanjutkan program-programnya.
“Maka ‘PR’ kita segudang mulai dari infrastruktur, kota harus bagus, PAD harus tinggi, pendidikan, kemiskinan, pertanian, penghijauan, buanyak,” jelasnya.
“Mudah-mudahan bersama dengan masyarakat, kami bisa menjalani dengan baik,” imbuhnya.
Karena musim politik telah usai, ia berpesan kepada masyarakat untuk kembali mempererat persatuan, fokus untuk bergotong-royong menjadikan Ponorogo lebih baik.
“Demokrasi mengamanatkan kita untuk ber-fastabiqul khoirot. Maka kuncinya adalah dewasa mensikapi problema politik. Ada yang kalah dan menang. Yang kalah ojo nelangsa, yang menang ojo jumawa,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Ponorogo, R. Gaguk Ika Prayitna, mengatakan bahwa penetapan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo terpilih ini merupakan tahapan terakhir dalam Pilkada 2024.
Maka dari itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung, mengawasi dan mengamankan pilkada dari awal sampai akhir.
“Untuk itu pada kesempatan ini ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mengawasi jalannya tahapan Pilkada 2024,” ungkap Gaguk.
Setelah memberikan SK, KPU juga menyerahkan usulan pelantikan/pengesahan kepada pimpinan DPRD Ponorogo untuk selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur.
“Kita serahkan usulan pengesahan calon terpilih bupati dan wabup kepada gubernur melalui DPRD untuk dilakukan pelantikan. Ini akan diparipurnakan dulu sebelum dikirim ke provinsi,” tandasnya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS