Jumat
07 Februari 2025 | 3 : 56

H. Zainal Ajak Warga Sumenep Bersatu Usai MK Tolak Gugatan Kiai Ali Fikri-Kiai Unais

PDIP-Jatim-Zainal-Arifin-06022025

SUMENEP – Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H Zainal Arifin, mengajak semua pihak bersatu usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Sumenep yang diajukan paslon nomor urut 1, KH Ali Fikri – KH Unais Ali Hisyam.

H. Zainal mengatakan bahwa pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo – KH Imam Hasyim ingin mengajak semua pihak bersatu demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumenep.

“Semua proses Pilkada sudah selesai. Putusan MK juga sudah usai. Kini, kemenangan Fauzi – Kiai Imam sah secara konstitusi. Karena itu, inilah saatnya untuk tidak berkubu-kubu lagi dan bersatu membangun Sumenep,” ujar H. Zainal di Sumenep, Kamis (6/2/2025).

Kepada pendukung Fauzi – Kiai Imam, politisi PDI Perjuangan itu meminta agar tidak uforia secara berlebihan. Ia mengapresiasi masyarakat Sumenep yang selama ini mendukung pasangan Faham.

“Kita hormati putusan MK ini. Mari kita sambut kemenangan ini dengan doa, tanpa uforia berlebihan, apalagi sampai jumawa. Karena kemenangan ini, adalah kemenangan rakyat Sumenep,” tuturnya.

H. Zainal mewakili pasangan Fauzi – Kiai Imam, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Sumenep, relawan, tim pemenangan, partai pengusung hingga pihak yang ikut kontestasi. Termasuk jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Sumenep, dan terima kasih kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” tuturnya.

Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024, dengan pemohon pasangan KH Ali Fikri – KH Unais Ali Hisyam, dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Rabu (5/2/2025).

Majelis hakim konstitusi menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah sebelumnya Hakim MK, Asrul Sani, membacakan alasan penolakan gugatan PHPU Kabupaten Sumenep. (hzm/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Ramadhan, DPRD Surabaya Siap Pantau Harga Bahan Pokok

SURABAYA – Antisipasi adanya kenaikan harga bahan pokok mendekati bulan puasa Ramadhan, DPRD Kota Surabaya akan ...
KRONIK

Era Baru Bangkalan, Lukman Ajak Masyarakat Bersatu untuk Membangun

BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menggelar rapat pleno terbuka di kantornya untuk menetapkan ...
LEGISLATIF

Soal Guru Honorer Jombang Tak Lolos PPPK, Totok: Masih Diakomodir Jadi PPPK Paruh Waktu

JOMBANG – Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto minta guru honorer di Jombang tidak khawatir soal ...
LEGISLATIF

Bertemu Pimpinan Parlemen Italia, Puan Singgung Pembelian 2 Kapal untuk Pertahanan RI

ROMA – Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Chamber of Deputies, Republik ...
PEMILU

KPU Nganjuk Tetapkan Marhaen – Trihandy sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

NGANJUK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk telah menggelar acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan ...
KRONIK

Bupati Sugiri Lepas Jalan Sehat Pawai Budaya SMK Negeri 2 Ponorogo

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, membuka sekaligus memberangkatkan jalan santai parade budaya yang ...