Minggu
19 April 2026 | 8 : 46

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Banyuwangi Usut Kejelasan Perizinan Alih Fungsi Lahan Perkebunan Kalibendo Glagah

PDIP-Jatim-Patemo-10072023

BANYUWANGI – Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan agenda tindak lanjut hasil inspeksi mendadak ke Perkebunan Kalibendi Kecamatan Glagah.

Diundang hadirkan dalam rakor tersebut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Banyuwangi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuwangi, DPU Cipta Karya, Satpol PP serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

“Rakor ini merupakan tindak lanjut dari sidak sebelumnya. Kami ingin mengetahui perizinan alih fungsi lahan yang dilakukan Perkebunan Kalibendo,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, Rabu (8/1/2024) kemarin.

Ia menyampaikan, berdasarkan penjelasan dari SKPD terkait, terungkap bahwasanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sama sekali tidak mengeluarkan izin alih fungsi lahan Perkebunan Kalibendo.

“Dalam rakor terungkap bahwa tanaman pokok Perkebunan Kalibendo itu hanya cengkih, kopi dan karet. Izin peralihan komoditas tanam tidak ada. Kalaupun ada tanaman komoditi, seharusnya dilakukan secara tumpangsari,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Karena itu, pihaknya meminta Pemkab Banyuwangi segera melakukan tindakan tegas kepada pemegang HGU. Selain itu, pengelola atau pemegang HGU juga diminta melakukan mitigasi bencana.

“Mitigasi bencana harus ada sehingga ketika terjadi bencana alam, Pemkab Banyuwangi tidak disalahkan oleh masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Partana, mengatakan bahwa peralihan fungsi hak guna usaha (HGU) dari tanaman keras ke tanaman komoditi harus ada pengurusan izin ke Pemkab Banyuwangi.

“Sejauh ini tidak ada pengurusan izin. Dalam peralihan fungsi lahan harus sesuai regulasi PP 18 Tahun 2021 tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah,” ujarnya.

Kepala Badan Pertanagan Nasional (BPN) Banyuwangi, Machfoed Effendi, menambahkan, sejauh ini belum ada perubahan komoditi dalam HGU Perkebunan Kalibendo.

“Proses perubahan komoditi tanaman pokok menjadi tanaman hortikultura harus ada izin, namun sejauh ini tidak ada perubahan,” tuturnya.

Menurutnya, Perkebunan Kalibendo memiliki dua HGU, yaitu HGU nomor 4/Kampunganyar dan HGU nomor 1/Bulusari yang akan berakhir di tahun 2035.

Dua HGU tersebut memiliki luasan 813 hektare. Rinciannya, 529 hektare di HGU nomor 4/Kampunganyar dan 284 hektare di HGU nomor 1/Bulusari.

“Perkebunan Kalibendo memang memiliki dua HGU dengan total luas 813,78 hektare lebih. Dua HGU tersebut akan berakhir pada tahun 2035. Di atas lahan HGU tersebut tanaman pokoknya ada tiga komoditi, yaitu kopi, cengkih dan karet. Kalau ada perubahan harus izin dulu,” tandasnya. (ars/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Warga Dandangan Keluhkan Banjir, Yuzar Rasyid Bergerak Cepat Tinjau Sungai 

Yuzar Rasyid turun langsung meninjau sungai di Kediri merespons banjir musiman, sekaligus meluncurkan program ...
KABAR CABANG

Musancab PDI Perjuangan Ngawi, Gen Z Tempati Posisi-posisi Strategis di PAC

NGAWI – Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Timur menggelar agenda Musyawarah Anak Cabang (Musancab) di ...
KABAR CABANG

Hari Kartini 2026, Yudi Meira Tegaskan Peran Perempuan Strategis di PDIP Blitar

Yudi Meira tegaskan peran strategis perempuan dalam politik PDIP Blitar pada momentum Hari Kartini 2026, dorong ...
KABAR CABANG

Tari Reco Banteng Buka Musancab PDI Perjuangan Ngawi

NGAWI – Hentakan kaki para penari memecah suasana Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi, Minggu (19/4/2026). Irama ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Seksual, Soroti Kasus di Kampus

Puan Maharani menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual di kampus dan mendorong evaluasi menyeluruh ...
EKSEKUTIF

Bongkar Fasad Eks Toko Nam, Pemkot Surabaya Kembalikan Fungsi Pedestrian

Pemkot Surabaya akan membongkar fasad eks Toko Nam di Embong Malang untuk mengembalikan fungsi pedestrian, tetap ...