Minggu
26 Oktober 2025 | 9 : 34

Gus Falah: Wajibkan Pendidikan Agama, Putusan MK Sejalan dengan Bung Karno

pdip-jatim-241224-gus-falah

JAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara sekolah melaksanakan mata pelajaran pendidikan agama sejalan dengan amanat Bung Karno dalam pidato tentang Pancasila pada 1 Juni 1945.

Gus Falah mengungkapkan, Bung Karno mengamanatkan bukan saja bangsa Indonesia yang harus bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri.

“Bung Karno mengamanatkan agar umat Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Almasih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya, yang beragama lain pun demikian,” ujar Gus Falah, Rabu (8/1/2025).

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) itu melanjutkan, Bung Karno juga menegaskan hendaknya Indonesia adalah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa.

Untuk itu, sambung Gus Falah, pendidikan agama di sekolah memegang peranan penting agar orang Indonesia bisa bertuhan dengan tepat, sebagaimana amanat Bung Karno.

“Sehingga, putusan MK itu memang sejalan dengan amanat Bung Karno, bahwa masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri,” ungkap Gus Falah.

“Apalagi, tujuan pendidikan menurut UUD 1945 juga adalah membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Jadi, pendidikan agama harus ada di sekolah,” pungkas putra dari ulama NU, KH Amru Al Mu’tasyim itu.

Sebelumnya, keputusan mewajibkan setiap sekolah di Indonesia memberikan mata pelajaran pendidikan agama itu diungkapkan oleh salah satu Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno terkait dengan uji materiil Pasal 12 ayat 1, dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Keputusan MK ini sekaligus menggugurkan permohonan dari pemohon atas nama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang menginginkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran pilihan.

Hakim MK memberikan beberapa pandangan atas keputusan tersebut, antara lain pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi. (red)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Guntur Wahono Sosialisasikan Penguatan Ideologi Pancasila pada Masyarakat Kaki Gunung Kelud

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Guntur Wahono kembali menggelar sosialisasi penguatan ideologi Pancasila ...
LEGISLATIF

Mbak Puti di Sidoarjo, Hadiri Acara Semarak Reog Cemandi dan Bimtek Pembuatan Konten Medsos

SIDOARJO – Anggota Komisi IX DPR RI, Puti Guntur Soekarno, menghadiri sejumlah kegiatan saat melakukan kunjungan ...
SEMENTARA ITU...

Wabup Antok Iringi Ribuan Scooterist Kumpul di Ngawi, Rayakan 25 Tahun Iseng

NGAWI – Ribuan pecinta sekuter atau scooterist dari berbagai daerah di Indonesia memadati kawasan wisata Kebun Teh ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pasuruan Sepakat Aspirasi Warga, Tolak Rencana Pembangunan Real Estate Prigen

KABUPATEN PASURUAN – Hal itu ditegaskan oleh salah seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan, H. Sugianto, kepada ...
EKSEKUTIF

Bupati Kediri Berharap Beroperasinya Kembali Bandara Dhoho Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Setelah beberapa bulan tidak ada penerbangan, Bandara Dhoho Kediri akan kembali beroperasi mulai 10 November 2025
LEGISLATIF

Guntur Wahono Sosialisasikan Penguatan Ideologi Pancasila bagi Generasi Muda di Srengat Blitar

Guntur Wahono menegaskan pentingnya menanamkan dan memperkuat nilai-nilai Pancasila di tengah arus perkembangan ...