SURABAYA – Pemkot Surabaya dan Yayasan Wijaya Kusuma menandatangani kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) tentang penyerahan, pengamanan, dan pemanfaatan aset yang berada di Jalan Jagir Wonokromo No 112 Surabaya.
Kesepakatan tersebut dilakukan dengan pendampingan notaris dan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Ajie Prasetya di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Kamis (19/12/2024).
Aset berupa tanah seluas 8.000 meter persegi itu berhasil dikembalikan oleh Kejari kepada Pemkot Surabaya, setelah sebelumnya dikuasai pihak lain tanpa izin.
Wali Kota Eri Cahyadi mengucapkan terima kasih kepada Kejari Surabaya dan Yayasan Wijaya Kusuma atas kerja sama dalam upaya mengembalikan aset pemkot.
“Saya bersyukur, pagi ini aset pemkot di Jalan Jagir Wonokromo sudah kembali. Ini menjadi semangat kami untuk mengembalikan aset lainnya yang masih dikuasai pihak lain, tapi tercatat di Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (Simbada) kami. Pengembalian ini sudah kesekian kalinya dilakukan oleh pihak kejaksaan untuk digunakan sebagaimana mestinya,” kata Eri Cahyadi.
Rencananya, Pemkot Surabaya akan menggunakan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat dalam bidang pendidikan. Sebab, Eri menyadari dalam peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) yang dicanangkan perlu adanya pendidikan merata dan menyeluruh.
“Kami akan menerbitkan hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) untuk Wijaya Kusuma supaya bisa tetap digunakan. Jadi tanah yang kembali ini, bisa tetap dimanfaatkan untuk perkembangan pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Yayasan Wijaya Kusuma Soedjatmiko merasa lega karena aset yang dulu dinilai cacat hukum sudah memiliki legalitas. Ke depan, pihaknya berencana memanfaatkan tanah tersebut untuk pondokan atau asrama bagi mahasiswa dari luar negeri.
“Wijaya Kusuma sudah mulai internasional dan menerima banyak mahasiswa dari luar negeri. Sehingga, tanah tersebut akan kami manfaatkan untuk membangun fasilitas penunjang pendidikan,” katanya.
Di sisi lain, Kejari Surabaya Ajie Prasetya menyatakan bahwa pengembalian aset Pemkot Surabaya adalah wujud dari komitmen penyelamatan aset negara dalam hal ini milik pemkot. Pengembalian aset dilakukan dengan memberikan bantuan hukum kepada pemkot secara litigasi maupun nonlitigasi.
“Aset Pemkot Surabaya berpindah tangan sebagian karena pratik-praktik yang dilakukan mafia tanah. Alhasil kerugian tidak hanya dirasakan masyarakat tapi juga pemkot dengan hilangnya aset berupa tanah. Padahal salah satu kunci keberhasilan pengelolaan ekonomu daerah adalah management aset yang tepat dan berdaya guna,” ujar Aji.
Dia berharap, kembalinya aset tanah di kawasan Jagir Wonokromo itu dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, serta memberi kekuatan Pemkot Surabaya dalam pemberdayaan pembangunan daerah lewat pendapatan asli daerah (PAD).
“Penyerahan sebidang tanah tersebut diharapkan dapat menjadi program awal pemberantasan mafia tanah di Kota Pahlawan,” pungkasnya. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS