Selasa
21 Juli 2026 | 6 : 06

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

BBHAR Tulungagung Apresiasi Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024

PDIP-Jatim-DPC-Tulungagung-20112024

TULUNGAGUNG – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggelar press release tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 136/PUU-XXII/2024 di Aula Kantor DPC setempat, Selasa (19/11/2024).

Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Agung Darmanto, mengatakan, MK baru saja memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri ke dalam norma dalam Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Guberur, Bupati dan Wali Kota.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 ini baru saja diputuskan pada hari Kamis, 14 Nopember 2024,” ujar Agung.

Menurut Agung, pada Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015, sebelumnya berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600,000,00 atau paling banyak Rp6.000.000.

Adapun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 Pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015 selengkapnya berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000.

“Terhadap Putusan MK tersebut, BBHAR DPC PDI Perjuangan Tulungagung, sangat mengapresiasi atas putusan ini,” ungkapnya.

Hal itu disebabkan karena dapat memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap pemilihan yang demokratis yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Di sisi lain, putusan tesebut juga dapat memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat secara luas, bagaimana di setiap pesta demokrasi dapat berjalan dengan lancar pada setiap pemilihan umum, baik itu legislatif maupun eksekutif.

“Dengan putusan ini, lembaga pemerintahan, baik yang terlibat langsung dalam pemilihan umum maupun yang tidak, dapat menjalankan peran dan fungsinya masing-masing,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Sodik Purnomo, mengatakan, penyelenggaraan pemilu sesuai dengan azas luber jurdil itu bukan hanya tugas dari PDI Perjuangan saja, tapi tugas dari seluruh elemen masyarakat.

Demokrasi yang sudah berjalan, dan amanah Reformasi 1998 itu, seharusnya bisa semakin baik. Maka sebagai salah satu elemen masyarakat, PDI Perjuangan punya harapan besar dalam Pilkada Serentak 2024.

“Harapan kita, putusan MK ini dapat memberikan harapan baru untuk menjaga demokrasi agar bisa semakin baik,” ujar Sodik.

Dia menambahkan, hasil putusan MK itu tentu tidak hanya untuk PDI Perjuangan saja, tapi juga untuk seluruh elemen masyarakat agar dalam proses Pilkada Serentak 2024 ini rasa persatuan dan kesatuan bisa tetap terjaga dan kualitas demokrasi di Indonesia bisa semakin baik. (sin/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Bupati Gresik Cup 2026, Wadah Menjaring dan Mengasah Kemampuan Atlet

GRESIK – Sebanyak 1.413 atlet resmi memulai persaingan di Bupati Gresik Cup 2026. Ajang ini sebagai wadah menjaring ...
UMKM

DPRD Kabupaten Pasuruan Kemas Produk UMKM Jadi Oleh-oleh untuk Tamu Kedinasan

KABUPATEN PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan terus menunjukkan komitmen nyata ...
KRONIK

RedTalks Segera Hadir, Ajak Generasi Muda Kupas Nasionalisme di Era Modern

SURABAYA – Di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi digital, makna nasionalisme terus ...
KABAR CABANG

Malam Ketika Sepak Bola Membuat Orang-orang Blitar Duduk Bersama

DINI hari biasanya identik dengan jalanan yang lengang. Tetapi Senin (20/7/2026), halaman Kantor DPC PDI Perjuangan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Soroti SiLPA Rp154,7 Miliar, Minta Pemkot Madiun Benahi Perencanaan Anggaran

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan catatan strategis, ...
HEADLINE

Hasto: Pemilu Harus Bebas dari Intervensi, Demokrasi Memerlukan Kritik dan Kebebasan Berpendapat

SURABAYA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa kualitas demokrasi Indonesia hanya ...