SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur kecewa dengan keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo terkait kasus Pato Sayyaf, siswa jenius yang dilarang ikut ujian nasional (unas) sekolah dasar (SD).
Alasan Pato tak boleh ikut unas, karena pihak sekolah, yakni SD Multilingual Anak Saleh Waru Sidoarjo tidak memiliki izin operasional.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno menyatakan kecewa, karena Pato Sayyaf disuruh pindah sekolah dan turun ke kelas 5. Padahal Pato sudah memiliki rapor kelas 6, meski usianya baru 8 tahun.
“Ini bukan keputusan yang bijak dan adil, karena kesalahan sekolah justru siswa yang dikorbankan,” kata Sri Untari, Jumat (22/4/2016).
Menurut Untari, Dinas Pendidikan Sidoarjo ikut bertanggung jawab, karena memberi legalisasi sekolah yang sudah 13 tahun tak memilik izin operasional tapi diperkenankan merekrut siswa. Bahkan saat SD Multilingual Anak Saleh Waru Sidoarjo membuka kelas akselerasi juga dibiarkan begitu saja.
“Harusnya kalau berani memberi keistimewaan, ya harus berani memberi jawaban jika ada persoalan seperti ini,” ujar Untari.
Pihaknya akan mendesak Bupati Sidoarjo supaya membikin diskresi out off the book agar anak jenius itu bisa mengikuti UN. Yang penting, tambah dia, Pato bisa ikut ujian nasional.
“Soal kekhawatiran nanti tidak ada SMP yang akan mau menerima dia jika melanjutkan sekolah, itu perlu dipikirkan lagi. Karena pihak orang tua sudah berani menjamin,” tuturnya.
Jika sampai akhir April atau awal Mei 2016 belum ada keputusan seperti yang diharapkan orang tua Pato Sayyaf, pihaknya akan mengadukan kasus ini ke presiden, dan minta supaya mendiknas turun tangan.
“Ini tugas pemerintah menjamin setiap warga negaranya berhak mendapatkan pendidikan yang layak, mencerdaskan bangsanya. Anak jenius harus diberi proteksi karena itu aset masa depan bangsa, bukan malah didegradasi,” ucap legislator yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS