Kamis
06 Agustus 2026 | 4 : 05

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Soal Raperda Minhol, Pemkot Surabaya Surati Pansus

pdip-jatim-armuji

pdip-jatim-armujiSURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melayangkan surat ke DPRD Surabaya guna mempertanyakan dasar keputusan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol (minhol) yang memutuskan Surabaya bebas dari minuman memabukkan.

Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol penuh lika-liku karena pembahasan raperda ini sudah dimulai dari periode anggota dewan sebelumnya, namun ditolak oleh gubernur. Kemudian dilanjutkan pada periode dewan saat ini.

“Dulu ditolak oleh gubernur, disuruh revisi lagi sampai sekarang ada kayak gini (pelarangan total). Makanya sampai Pemkot Surabaya mempertanyakan kayak gini,” kata Armuji, kemarin.

Dia mengatakan sejak finalisasi pada Kamis (10/3/2016) lalu, pansus belum memasukkan berkas raperda minuman beralkohol ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwal sidang paripurna.

“Biarkan pansus yang menjawab nanti. Surat sudah saya kasih ke pansus. Soalnya saya belum terima berkasnya dari pansus,” ujar pria yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol DPRD Kota Surabaya Eddi Rachmat mengaku sudah menyampaikan hasil pembahasan mihol ke pimpinan.

Soal keputusan pansus, pihaknya berpatokan pada Permendag Nomor 6 Tahun 2015 yang dapat melarang dan memperbolehkan minuman beralkohol beredar di hypermart dan supermarket.

“Bunyinya permendag itu kan dapat, hypermart dan supermarket dapat melarang dan juga tidak. Namun dari pada hanya di dua tempat itu, kita putuskan larangan total,” tegasnya.

Sementara itu, anggota pansus dari PDI Perjuangan Baktiono mengaku dari awal setuju jika hypermart dan supermarket dilarang menjual minuman beralkohol. Namun, Baktiono tidak setuju ketika peredaran mihol di Surabaya dilarang total melainkan pembahasan raperda minuman beralkohol adalah pengendalian bukan pelarangan.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya ini mengatakan selama menggodok raperda minuman beralkohol, pansus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hasil dari konsultasi itu disepakati yang dilarang hanya supermarket dan hypermart.

“Kita konsisten, hanya di dua tempat itu. Selebihnya, hotel bintang tiga ke atas dan bar boleh menjual dengan syarat diminum di tempat, tidak boleh dibawa pulang,” katanya.  (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Rencana “Ekspansi” UNESA di Kebonagung Magetan, Fraksi PDI Perjuangan Minta Ada Jurusan Pertanian dan UMKM

MAGETAN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Magetan menyatakan dukungannya terhadap rencana pengembangan Kampus ...
KRONIK

Kawal Swasembada Gula, Sonny PDIP Tegaskan Kepentingan Petani Harus Jadi Prioritas

BANYUWANGI – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menegaskan komitmennya mengawal program swasembada ...
HEADLINE

Said Abdullah: Pertumbuhan Ekonomi 5,29% Ditopang Faktor Musiman, Industri dan Pertanian Harus Diwaspadai

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menilai pertumbuhan ekonomi 5,29 persen ditopang faktor musiman, namun ...
KRONIK

Sinung PDIP Desak Jalur Gunung Piramid Ditutup Sementara, Usai Dua Pendaki Tewas

BONDOWOSO – Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad, mendesak pemerintah menutup sementara jalur pendakian ...
SEMENTARA ITU...

Eri Cahyadi Tanamkan Nilai Kepemimpinan Berbasis Pancasila kepada Siswa Sekolah Rakyat

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pembentukan karakter dan jiwa kepemimpinan berbasis ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Salurkan 216 Alsintan dan Irigasi Perpompaan untuk Perkuat Ketahanan Pangan Kediri

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyalurkan 216 unit bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) ...