SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melayangkan surat ke DPRD Surabaya guna mempertanyakan dasar keputusan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol (minhol) yang memutuskan Surabaya bebas dari minuman memabukkan.
Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol penuh lika-liku karena pembahasan raperda ini sudah dimulai dari periode anggota dewan sebelumnya, namun ditolak oleh gubernur. Kemudian dilanjutkan pada periode dewan saat ini.
“Dulu ditolak oleh gubernur, disuruh revisi lagi sampai sekarang ada kayak gini (pelarangan total). Makanya sampai Pemkot Surabaya mempertanyakan kayak gini,” kata Armuji, kemarin.
Dia mengatakan sejak finalisasi pada Kamis (10/3/2016) lalu, pansus belum memasukkan berkas raperda minuman beralkohol ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwal sidang paripurna.
“Biarkan pansus yang menjawab nanti. Surat sudah saya kasih ke pansus. Soalnya saya belum terima berkasnya dari pansus,” ujar pria yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.
Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol DPRD Kota Surabaya Eddi Rachmat mengaku sudah menyampaikan hasil pembahasan mihol ke pimpinan.
Soal keputusan pansus, pihaknya berpatokan pada Permendag Nomor 6 Tahun 2015 yang dapat melarang dan memperbolehkan minuman beralkohol beredar di hypermart dan supermarket.
“Bunyinya permendag itu kan dapat, hypermart dan supermarket dapat melarang dan juga tidak. Namun dari pada hanya di dua tempat itu, kita putuskan larangan total,” tegasnya.
Sementara itu, anggota pansus dari PDI Perjuangan Baktiono mengaku dari awal setuju jika hypermart dan supermarket dilarang menjual minuman beralkohol. Namun, Baktiono tidak setuju ketika peredaran mihol di Surabaya dilarang total melainkan pembahasan raperda minuman beralkohol adalah pengendalian bukan pelarangan.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya ini mengatakan selama menggodok raperda minuman beralkohol, pansus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hasil dari konsultasi itu disepakati yang dilarang hanya supermarket dan hypermart.
“Kita konsisten, hanya di dua tempat itu. Selebihnya, hotel bintang tiga ke atas dan bar boleh menjual dengan syarat diminum di tempat, tidak boleh dibawa pulang,” katanya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS