Kamis
23 Juli 2026 | 1 : 05

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Masa Jabatan 148 Kades Diperpanjang, Mas Ipin: Saya Tak Ucapkan Selamat, Tapi Doakan Selamat

pdip-jatim-240622-kades-nggalek

TRENGGALEK – Sebanyak 148 kepala desa (kades) di Kabupaten Trenggalek mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun, Sabtu (22/6/2024). Kades yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, penambahan masa jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Ini bukan pelantikan, tapi pengukuhan terkait dengan penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” kata Mas Ipin, sapaan akrab bupati muda tersebut, usai pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Saya tidak mengucapkan selamat, tapi saya mendoakan selamat karena semakin panjangnya masa jabatan tentu bisa saja terjadi kelalaian dan lainnya,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga berharap para kepala desa tidak merasa berada di zona nyaman tetapi justru memperbaiki pelayanan kepada masyarakatnya.

Menurut Mas Ipin itu, dari 152 desa di kabupaten Trenggalek, hanya ada 148 kades yang dilakukan perpanjangan masa jabatan. Artinya, ada 4 desa yang tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan.

“Dari 152 desa di Kabupaten Trenggalek, ada empat yang kosong,” ungkap Mas Ipin.

Empat jabatan yang kosong tersebut, dua diantaranya terjerat kasus korupsi, lalu satu kades meninggal dunia, dan satu kades mundur untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

“Empat desa tersebut akan melaksanakan pemilihan kepala desa yang akan diatur menyusul,” lanjutnya.

Mas Ipin menambahkan 148 kades yang masa jabatannya diperpanjang tersebut mempunyai periodesasi jabatan yang berbeda. Sebanyak 124 kepala desa hasil Pilkades 2019 yang mana jabatannya akan berakhir pada 19 April 2027.

Lalu 15 kepala desa adalah mereka yang terpilih dalam Pilkades 2021 yang jabatannya akan berakhir pada 29 April 2029. Sedangkan 9 kepala desa hasil dari Pilkades 2023 yang jabatannya berakhir 21 Desember 2031. (putera/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Perampingan OPD, DPRD Magetan Ingatkan Pemkab untuk Belajar dari Kesalahan Masa Lalu

MAGETAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan memberikan sinyal positif terhadap rencana ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Gandeng Dekopinda Rumuskan Program Agar Anak Muda Tertarik Berkoperasi

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menggandeng Dekopinda Kabupaten Kediri untuk merumuskan program yang mampu ...
LEGISLATIF

Ketua DPRD Surabaya: Banpol untuk Perkuat Pendidikan Demokrasi

SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri menegaskan bantuan keuangan partai politik (banpol) merupakan ...
LEGISLATIF

DPRD Jatim Dorong Penguatan Perlindungan Anak, Kekerasan Harus Jadi Prioritas Penanganan

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Wara Sundari Renny Pramana mendorong penguatan kebijakan perlindungan ...
UMKM

Bupati Yani Resmikan Sentra IKM Logam Gresik, Jadi Pusat Produksi Bersama dan Magang SMK

GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi mengoperasikan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Logam ...
KRONIK

Tinjau SR, Bupati Lukman Tegaskan Komitmen Pemerintah Hadirkan Pendidikan Berkualitas

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, bersama tim Balai Besar Kementerian Pekerjaan Umum (PU) meninjau lokasi ...