JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, menjelaskan soal isu amandemen UUD 1945 yang disebut-sebut bakal segera dilakukan. Dia mengatakan, untuk mengamandemen UUD 1945, MPR memerlukan waktu 6 bulan.
“Kami tidak punya wewenang untuk melakukan perubahan UUD di periode sekarang,” kata Basarah di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).
Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan itu, amandemen UUD memerlukan semangat dari penyelenggara negara. Karena sebaik apapun aturan disusun, tanpa penyelenggara negara yang baik akan selalu ada celah untuk dimanfaatkan.
“Kalau penyelenggara negara itu tidak baik cenderung abuse of power. Lubang itulah yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan di luar kepentingan bangsa dan negara,” sebutnya.
Menurut legislator DPR RI dari dapil Malang Raya tersebut, UUD yang ada saat ini telah cukup baik.
“MPR fungsinya karena UUD kami sadari dia merupakan visi misi berbangsa dan bernegara kita, sehingga mengubahnya tentu berbeda dengan kamar DPR untuk merevisi UU,” jelas dia.
UUD menyangkut visi berbangsa dan bernegara. “Maka untuk merekomendasikan kepada MPR periode berikutnya dapat mengubah UUD 1945, MPR menyerap aspirasi dari berbagai tokoh-tokoh bangsa,” pungkas Basarah. (ace/pr)