Selasa
26 November 2024 | 1 : 43

Sikapi Isu LGBT dengan Pemahaman Pancasila

pdip-jatim-ahmad-basarah-wasekjen
pdip-jatim-ahmad-basarah-wasekjen

Isu-isu yang dibahas merupakan isu yang berkembang dan dirasa dapat menjadi ancaman untuk Pancasila sebagai dasar negara, UUD sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Badan ini mensinyalir tumbuhnya paham-paham ideologi yang bergerak secara transnasional. Ideologi transnasional tersebut adalah pertama, ideologi yang mengedepankan individualisme, liberalisme, dan kapitalisme, dengan modus operandinya untuk menjadikan bangsa ini menganut paham neoliberalisme.

Kedua, berkembangnya radikalisme agama, yang mengeksploitasi pemahaman agama yang sempit dan menjauhkan dari semangat agama serta yang berkaitan dengan gerakan radikalisme internasional yang ingin membentuk negara Islam di dunia.

Salah satu bahaya individualisme tersebut adalah munculnya propanda gaya hidup lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang dapat membuat perdebatan antar masyarakat. Oleh sebab itu, nilai-nilai Pancasila perlu ditegakkan untuk menyikapi hal tersebut.

Melalui rapat tersebut, badan sosialisasi mengungkapkan pentingnya pemahaman empat pilar bagi masyarakat Indonesia. Badan Sosialisasi juga ingin mengoptimalkan sosialisasi dengan berbagai metode dan mengajak partisipasi seluruh masyarakat termasuk insan pers.

“Yang pasti setiap fenomena yang berkembang tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. LGBT bertentangan dengan Pancasila,” tegas Ketua Badan Sosialisasi MPR, Ahmad Basarah, usai Rapat Pleno Badan Sosialisasi yang diadakan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (23/2/2016).

Basarah juga mengungkapkan perlunya antisipasi momentum terjadinya amandemen terbatas UUD. Disebutkan diskursus GBHN yang merupakan rekomendasi MPR pada periode sebelumnya merupakan fokus dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945.

Oleh karena itu badan sosialiasi berkewajiban untuk memberi pemahaman dan persepsi yang utuh kepada masyarakat dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Maka wacana tentang perubahan UUD tidak bias dan tidak menimbulkan tafsir-tafsir yang dapat melemahkan fungsi dan kewenangan MPR sebagai lembaga negara yang wewenangnya sangat tinggi, yakni mengubah dan menetapkan UUD.

“Kita harapkan dalam upaya mengembalikan kewenangan MPR, badan pekerja MPR, bagaimana fungsi-fungsi negara, dan haluan itu dibicarakan kembali dengan anggota MPR ataupun badan pekerja MPR serta melibatkan partisipasi masyarakat. Agar keputusan MPR betul-betul merepresentasikan penjelmaaan seluruh rakyat Indonesia,” pungkas pria yang juga Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan ini. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Meski Tak Dianggarkan, Bupati Mas Ipin Pastikan Makan Siang Bergizi Tetap Jalan

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memastikan program makan siang bergizi akan dijalankan di ...
KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...