Kamis
20 Agustus 2026 | 9 : 54

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

8 Pelanggaran Minimarket Selain Perizinan

SAMSUNG CAMERA PICTURES

SAMSUNG CAMERA PICTURESSURABAYA – Tak hanya belum mengantongi perizinan, banyak pelanggaran dalam pendirian minimarket atau toko modern yang menjamur di Kota Surabaya. Data Erwin Tjahyuadi, anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi B DPRD Surabaya, paling tidak ada 8 jenis pelanggaran lainnya yang dilakukan minimarket.

“Selama ini yang mengemuka di media berkisar soal perizinan. Padahal pendirian minimarket atau toko modern melanggar Perda 8/2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Surabaya,” ungkap Erwin Tjahyuadi, Rabu (11/3/2015).

Pelanggaran di luar perizinan itu, sebut Erwin, yakni lokasinya tidak sesuai ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), melanggar kewajiban bermitra dengan usaha mikro, kecil dan menengah lokal, melanggar kewajiban menyerap tenaga kerja lokal, dan pelanggaran terkait CSR.

Selain itu, urainya, banyak toko modern tidak mengindahkan aturan Perda 8/2014 terkait lokasinya yang harus didirikan di sisi jalan selebar 8 meter, berjarak minimal 500 meter dengan pasar rakyat/tradisional, pelanggaran jam buka, dan menjual produk-produk yang dilarang.

“Jika mengacu perda, banyak yang dilanggar pengelola toko modern. Kalau mau bukti pelanggaran-pelanggaran itu, saya siap tunjukkan,” tegas Erwin, yang juga anggota Pansus Perda Pasar Rakyat tersebut.

Dia lantas mengurai beberapa pelanggaran yang dilakukan toko modern, seperti soal penyerapan tenaga kerja lokal. “Saya pernah iseng bertanya kepada beberapa karyawan minimarket, mereka dari mana. Ternyata banyak yang dari luar Surabaya, dan di sini mereka kos. Harusnya, sesuai perda, karyawan direkrut dari warga sekitarnya, paling tidak warga kelurahan setempat,” ujarnya.

Soal lokasi, tambah dia, banyak minimarket berdiri mepet dengan pasar tradisional. Pun soal jam buka, yang sesuai perda, di hari Senin-Jumat jam buka pukul 08.00-21.00 dan Sabtu-Minggu pukul 08.00-23.00.

“Di lapangan, saat ini banyak yang buka 24 jam. Barang yang dilarang dijual sesuai perda pun tak diindahkan, seperti menjual minuman beralkohol,” ungkapnya.

Oleh karena sudah jelas-jelas menyimpangi peraturan, dia mendukung Pemkot Surabaya, dalam hal ini Satpol PP segera menertibkan toko-toko modern/swalayan di Kota Pahlawan. “Terbukti tak berizin dan melanggar perda, tutup dulu sampai izinnya lengkap dan pendiriannya tidak melanggar aturan perda,” tegasnya. (pri/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Komisi B DPRD Jember Soroti Gerobak Cinta dan Kebocoran Retribusi Pasar

JEMBER – Komisi B DPRD Jember meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menggeser anggaran sejumlah program ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Jember Tolak Tanggung Jawab atas Utang Rp786 Miliar

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menolak ikut bertanggung jawab atas rencana pinjaman daerah Rp786,573 ...
SEMENTARA ITU...

Kurangi Ketergantungan Impor, Trenggalek Mulai Kembangkan Bawang Putih

Trenggalek mulai mengembangkan bawang putih di Kecamatan Pule untuk mengurangi ketergantungan impor sekaligus ...
HEADLINE

Banteng Jatim Pesta 6 Gol, Lolos Semifinal Soekarno Cup dan Bidik Juara Lagi

SURABAYA – Banteng Jawa Timur (Jatim) tampil menggila di babak perempat final Soekarno Cup 2026. Bermain di Stadion ...
LEGISLATIF

DPRD Magetan Desak Pemkab Benahi Perizinan Aset Daerah Usai Polemik Izin Alun-Alun

MAGETAN — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito: Toleransi Beragama di Sekolah Harus Diteruskan Antar Generasi

Mas Dhito berpesan agar semangat toleransi antarumat beragama di sekolah terus dijaga dan diwariskan kepada ...