Sabtu
04 Juli 2026 | 6 : 13

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

8 Pelanggaran Minimarket Selain Perizinan

SAMSUNG CAMERA PICTURES

SAMSUNG CAMERA PICTURESSURABAYA – Tak hanya belum mengantongi perizinan, banyak pelanggaran dalam pendirian minimarket atau toko modern yang menjamur di Kota Surabaya. Data Erwin Tjahyuadi, anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi B DPRD Surabaya, paling tidak ada 8 jenis pelanggaran lainnya yang dilakukan minimarket.

“Selama ini yang mengemuka di media berkisar soal perizinan. Padahal pendirian minimarket atau toko modern melanggar Perda 8/2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Surabaya,” ungkap Erwin Tjahyuadi, Rabu (11/3/2015).

Pelanggaran di luar perizinan itu, sebut Erwin, yakni lokasinya tidak sesuai ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), melanggar kewajiban bermitra dengan usaha mikro, kecil dan menengah lokal, melanggar kewajiban menyerap tenaga kerja lokal, dan pelanggaran terkait CSR.

Selain itu, urainya, banyak toko modern tidak mengindahkan aturan Perda 8/2014 terkait lokasinya yang harus didirikan di sisi jalan selebar 8 meter, berjarak minimal 500 meter dengan pasar rakyat/tradisional, pelanggaran jam buka, dan menjual produk-produk yang dilarang.

“Jika mengacu perda, banyak yang dilanggar pengelola toko modern. Kalau mau bukti pelanggaran-pelanggaran itu, saya siap tunjukkan,” tegas Erwin, yang juga anggota Pansus Perda Pasar Rakyat tersebut.

Dia lantas mengurai beberapa pelanggaran yang dilakukan toko modern, seperti soal penyerapan tenaga kerja lokal. “Saya pernah iseng bertanya kepada beberapa karyawan minimarket, mereka dari mana. Ternyata banyak yang dari luar Surabaya, dan di sini mereka kos. Harusnya, sesuai perda, karyawan direkrut dari warga sekitarnya, paling tidak warga kelurahan setempat,” ujarnya.

Soal lokasi, tambah dia, banyak minimarket berdiri mepet dengan pasar tradisional. Pun soal jam buka, yang sesuai perda, di hari Senin-Jumat jam buka pukul 08.00-21.00 dan Sabtu-Minggu pukul 08.00-23.00.

“Di lapangan, saat ini banyak yang buka 24 jam. Barang yang dilarang dijual sesuai perda pun tak diindahkan, seperti menjual minuman beralkohol,” ungkapnya.

Oleh karena sudah jelas-jelas menyimpangi peraturan, dia mendukung Pemkot Surabaya, dalam hal ini Satpol PP segera menertibkan toko-toko modern/swalayan di Kota Pahlawan. “Terbukti tak berizin dan melanggar perda, tutup dulu sampai izinnya lengkap dan pendiriannya tidak melanggar aturan perda,” tegasnya. (pri/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Sidoarjo Gelar Rakorcab Sosialisasi Penjaringan Calon Ketua Ranting

SIDOARJO – Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat koordinasi cabang dengan agenda ...
LEGISLATIF

Serap Aspirasi di Lamongan Selatan, Husen Siap Kawal Keluhan Petani Soal Pupuk hingga Pemberdayaan UMKM

LAMONGAN – Komitmen untuk memeratakan pembangunan di wilayah Lamongan Selatan terus dikawal jajaran legislatif. ...
EKSEKUTIF

Sanusi Perkuat Kemandirian Ekonomi Pelajar Lewat Program KEJAR

Bupati Malang HM Sanusi memperkuat kemandirian ekonomi pelajar melalui Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) ...
LEGISLATIF

Anas Karno Tegaskan Akses Air Bersih Kebutuhan Dasar, Komisi A Kawal Layanan PDAM untuk Warga Gebang Lor

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno menegaskan akses air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan ...
KRONIK

Forum Jumat Manis Bupati Bangkalan, Ruang Terbuka Serap Aspirasi Masyarakat

BANGKALAN – Jumat manis menghadirkan suasana terbuka dan ganyeng di Pendopo Agung Bangkalan. Pada momentum ...
KRONIK

DPRD Banyuwangi Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 disahkan ...