Minggu
15 September 2024 | 12 : 39

3 Kali Mangkir, Dewan ‘Ultimatum’ Pemilik Jayanata

pdip-jatim-syaifuddin-zuhri-750x375

pdip-jatim-syaifuddin-zuhri-750x375SURABAYA – DPRD Surabaya meng-‘ultimatum’ pemilik Plasa Jayanata, Beng Jayanata, agar hadir di Komisi C untuk menjelaskan ikhwal perobohan bangunan cagar budaya (BCB) eks markas radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10.

Pasalnya, tiga kali diundang rapat dengar pendapat di Komisi C terkait kasus tersebut, yang bersangkutan selalu tidak hadir. Hearing itu hanya dihadiri jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Sedangkan dari pihak Jayanata selalu mewakilkan kepada Lilik Wahyuni, Store Manager PT Jayanata. Seperti dalam rapat dengar Jumat (10/6/2016) lalu, pimpinan Jayanata kembali tidak terlihat di ruang Komisi C.

Saat itu, di depan anggota Komisi C, Lilik Wahyuni menyampaikan permohonan maaf, pimpinannya berhalangan hadir karena sedang sakit. “Saat ini dirawat di rumah sakit. Saya yang mewakili beliau,” jelas Lilik.

Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri menilai Jayanata selaku pemilik baru bangunan eks markas radio Bung Tomo tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah perobohan bangunan cagar budaya.

Pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu menyebut, alasan ketidakhadiran bos Jayanata sebagai alasan klasik. Padahal, sebut Kaji Ipuk, sapaan akrabnya, pihaknya sudah minta, yang hadir dari Jayanata dalam hearing di DPRD Surabaya harus yang punya kompetensi, agar masalah ini cepat terselesaikan.

“Rapat selanjutnya pimpinan Jayanata harus hadir. Kalau tidak hadir lagi, akan ada sikap tegas,” tandas Syaifuddin, Selasa (14/6/2016).

Saat hearing, perwakilan PT Jayanata kembali menyampaikan beberapa buku kronologis peralihan kepemilikan rumah di Jalan Mawar 10, dari pemilik sebelumnya yakni almarhum Aminhadi ke pihak Jayanata.

Juga catatan sejarah dari berbagai narasumber, lengkap dengan gambar bangunan yang telah mengalami perubahan dan rekomendasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata nomor 646/1189/436.6.14/2016 tentang pemugaran bangunan dan atau lingkungan cagar budaya.

Sebelumnya, warga Surabaya dihebohkan dengan pembongkaran BCB bekas stasiun radio Bung Tomo di Jalan Mawar nomor 10, awal Mei 2016 lalu. Kasus ini baru mencuat saat bangunan seluas 15 x 30 meter ini sudah rata dengan tanah. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

PEMILU

Tiba-tiba Gus Hans Hadir pada Acara Konsolidasi Kader di Leces

KABUPATEN PROBOLINGGO – Ada yang berbeda dengan konsolidasi dan sosialisasi pilkada baik pilgub maupun pilbup di ...
PEMILU

Mas teguh Dialog dengan Pemuda Desa Kemamang Bojonegoro

BOJONEGORO – Untuk menampung aspirasi masyarakat, Teguh Haryono Calon Bupati yang di usung PDI Perjuangan ...
KRONIK

Pasangan ManFaat Dapat Dukungan Keluarga Besar Ponpes Hidayatulloh Al-Muhajirin

BANGKALAN – Keluarga Besar Pondok Pesantren Hidayatulloh Al-Muhajirin Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, memberikan ...
KRONIK

Jaga Tradisi Masyarakat, Kader Banteng Ini Gelar Lomba Merpati Balap Sprint Banteng Cup 2024

Legislator PDI Perjuangan Sumenep Gelar Lomba Balap Merpati Banteng Cup SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan ...
KABAR CABANG

Pilkada 2024, Kader Banteng Jombang Tegak Lurus Menangkan Sesama Kader Partai

JOMBANG – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jombang akan menggelar Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) Pemenangan ...
KRONIK

Bupati Sugiri Minta Pemuda Pancasila Bergotong Royong dengan Rakyat Bangun Peradaban

PONOROGO – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Ponorogo menggelar rapat koordinasi (rakor) di Aula ...