Selasa
26 Mei 2026 | 6 : 48

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

3 Kali Mangkir, Dewan ‘Ultimatum’ Pemilik Jayanata

pdip-jatim-syaifuddin-zuhri-750x375

pdip-jatim-syaifuddin-zuhri-750x375SURABAYA – DPRD Surabaya meng-‘ultimatum’ pemilik Plasa Jayanata, Beng Jayanata, agar hadir di Komisi C untuk menjelaskan ikhwal perobohan bangunan cagar budaya (BCB) eks markas radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10.

Pasalnya, tiga kali diundang rapat dengar pendapat di Komisi C terkait kasus tersebut, yang bersangkutan selalu tidak hadir. Hearing itu hanya dihadiri jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Sedangkan dari pihak Jayanata selalu mewakilkan kepada Lilik Wahyuni, Store Manager PT Jayanata. Seperti dalam rapat dengar Jumat (10/6/2016) lalu, pimpinan Jayanata kembali tidak terlihat di ruang Komisi C.

Saat itu, di depan anggota Komisi C, Lilik Wahyuni menyampaikan permohonan maaf, pimpinannya berhalangan hadir karena sedang sakit. “Saat ini dirawat di rumah sakit. Saya yang mewakili beliau,” jelas Lilik.

Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri menilai Jayanata selaku pemilik baru bangunan eks markas radio Bung Tomo tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah perobohan bangunan cagar budaya.

Pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu menyebut, alasan ketidakhadiran bos Jayanata sebagai alasan klasik. Padahal, sebut Kaji Ipuk, sapaan akrabnya, pihaknya sudah minta, yang hadir dari Jayanata dalam hearing di DPRD Surabaya harus yang punya kompetensi, agar masalah ini cepat terselesaikan.

“Rapat selanjutnya pimpinan Jayanata harus hadir. Kalau tidak hadir lagi, akan ada sikap tegas,” tandas Syaifuddin, Selasa (14/6/2016).

Saat hearing, perwakilan PT Jayanata kembali menyampaikan beberapa buku kronologis peralihan kepemilikan rumah di Jalan Mawar 10, dari pemilik sebelumnya yakni almarhum Aminhadi ke pihak Jayanata.

Juga catatan sejarah dari berbagai narasumber, lengkap dengan gambar bangunan yang telah mengalami perubahan dan rekomendasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata nomor 646/1189/436.6.14/2016 tentang pemugaran bangunan dan atau lingkungan cagar budaya.

Sebelumnya, warga Surabaya dihebohkan dengan pembongkaran BCB bekas stasiun radio Bung Tomo di Jalan Mawar nomor 10, awal Mei 2016 lalu. Kasus ini baru mencuat saat bangunan seluas 15 x 30 meter ini sudah rata dengan tanah. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Mbak Susy Serahkan Bantuan Sapi Kurban PDIP Jatim di Lamongan

DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menyalurkan bantuan hewan kurban di Lamongan untuk memperkuat semangat gotong royong ...
KRONIK

Sambut Idul Adha 1447 H, PDIP Jatim Sembelih 10 Ekor Sapi untuk Warga dan Ponpes Sekitar Kantor DPD 

SURABAYA – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, dengan menyembelih sepuluh ekor sapi ...
KABAR CABANG

Said Abdullah Salurkan 298 Ekor Sapi Kurban di Madura, Sasar Pesantren hingga Musala

SUMENEP – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, bersama Yayasan Fathimah Binti Said Gauzan ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Bersinergi dengan Pesantren, Salurkan Daging Kurban 6 Sapi untuk Santri dan Warga

BOJONEGORO – Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Bojonegoro bersinergi dengan sejumlah pondok pesantren dalam ...
LEGISLATIF

Diana Sasa: Putusan MK Soal Kuota Perempuan Jadi Peringatan Keras bagi Parpol

Anggota DPRD Jatim Diana Sasa menilai putusan MK soal kuota 30 persen perempuan menjadi peringatan keras agar ...
LEGISLATIF

Doding Persilakan Mahasiswa Kritik Kebijakan Pemkab Trenggalek yang Dinilai Kurang Tepat

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi meminta mahasiswa tidak ragu mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai ...