Jumat
18 Juli 2025 | 11 : 30

3 Kali Mangkir, Dewan ‘Ultimatum’ Pemilik Jayanata

pdip-jatim-syaifuddin-zuhri-750x375

pdip-jatim-syaifuddin-zuhri-750x375SURABAYA – DPRD Surabaya meng-‘ultimatum’ pemilik Plasa Jayanata, Beng Jayanata, agar hadir di Komisi C untuk menjelaskan ikhwal perobohan bangunan cagar budaya (BCB) eks markas radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10.

Pasalnya, tiga kali diundang rapat dengar pendapat di Komisi C terkait kasus tersebut, yang bersangkutan selalu tidak hadir. Hearing itu hanya dihadiri jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Sedangkan dari pihak Jayanata selalu mewakilkan kepada Lilik Wahyuni, Store Manager PT Jayanata. Seperti dalam rapat dengar Jumat (10/6/2016) lalu, pimpinan Jayanata kembali tidak terlihat di ruang Komisi C.

Saat itu, di depan anggota Komisi C, Lilik Wahyuni menyampaikan permohonan maaf, pimpinannya berhalangan hadir karena sedang sakit. “Saat ini dirawat di rumah sakit. Saya yang mewakili beliau,” jelas Lilik.

Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri menilai Jayanata selaku pemilik baru bangunan eks markas radio Bung Tomo tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah perobohan bangunan cagar budaya.

Pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu menyebut, alasan ketidakhadiran bos Jayanata sebagai alasan klasik. Padahal, sebut Kaji Ipuk, sapaan akrabnya, pihaknya sudah minta, yang hadir dari Jayanata dalam hearing di DPRD Surabaya harus yang punya kompetensi, agar masalah ini cepat terselesaikan.

“Rapat selanjutnya pimpinan Jayanata harus hadir. Kalau tidak hadir lagi, akan ada sikap tegas,” tandas Syaifuddin, Selasa (14/6/2016).

Saat hearing, perwakilan PT Jayanata kembali menyampaikan beberapa buku kronologis peralihan kepemilikan rumah di Jalan Mawar 10, dari pemilik sebelumnya yakni almarhum Aminhadi ke pihak Jayanata.

Juga catatan sejarah dari berbagai narasumber, lengkap dengan gambar bangunan yang telah mengalami perubahan dan rekomendasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata nomor 646/1189/436.6.14/2016 tentang pemugaran bangunan dan atau lingkungan cagar budaya.

Sebelumnya, warga Surabaya dihebohkan dengan pembongkaran BCB bekas stasiun radio Bung Tomo di Jalan Mawar nomor 10, awal Mei 2016 lalu. Kasus ini baru mencuat saat bangunan seluas 15 x 30 meter ini sudah rata dengan tanah. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Ipuk Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, sampaikan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan ...
KRONIK

Peringati Hari Krida Pertanian, Bupati Sugiri: Berdamai dengan Alam

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyampaikan kepada para petani untuk berdamai dengan alam, agar ...
LEGISLATIF

Sopir Truk Curhat ODOL di Reses Heru Kusnindar

NGAWI – Seorang sopir truk asal Kecamatan Jogorogo menyampaikan keluhan terkait aturan pembatasan muatan atau Over ...
SEMENTARA ITU...

Cemas Akan Dirumahkan, Pegawai Non-ASN Jember Minta Bantuan Fraksi PDI Perjuangan

JEMBER – Aula Kantor DPC PDI Perjuangan Jember dipenuhi puluhan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) Jumat ...
SEMENTARA ITU...

Ning Ita Diganjar Penghargaan Tokoh Pembina Koperasi dari Gubernur Jatim

MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, dianugerahi penghargaan sebagai Tokoh Pembina Koperasi Jawa ...
LEGISLATIF

Dodi Purwanto Dorong Dinkes Kabupaten Kediri Segera Bangun Puskesmas Mangkrak

KEDIRI – Mangkraknya bangunan Puskesmas di Kecamatan Grogol menjadi perhatian kalangan anggota DPRD Kabupaten ...