BLITAR – Komisi II DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertanian, dan organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Anak Nasionalis (Gannas), Rabu (20/9/2023).
Hearing tersebut difasilitasi Komisi II DPRD Kabupaten Blitar atas permintaan Ormas Ganas yang mempersoalkan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar tentang program Gerakan Blitar Menabung dan Program Pembelian Beras Bagi ASN.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Budi Susila Jaya mengatakan untuk saat ini DPRD mempunyai pandangan yang baik atas dua program yang sedang disoroti Gannas tersebut.
“Sebenarnya bagus, program pembelian beras lokal bagi ASN itu semisal, bahwa semangatnya adalah untuk mengangkat hasil produk petani lokak yang ada di Kabupaten Blitar dengan tujuan agar para petani lebih sejahtera,” kata Budi.
Menurutnya, dengan mengakomodir produk pertanian lokal yang ada di Kabupaten Blitar juga akan mempermudah pemerintah daerah untuk bisa mengendalikan harga beras di pasar.
Kemudian untuk Gerakan Blitar Menabung, Budi menilai program tersebut juga merupakan langkah yang bagus dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai upaya mengajarkan kepada anak untuk belajar menata keuangan sejak dini.
“Sasarannya kan adalah kalangan pelajar baik siswa di sekolah maupun santri di pondok pesantren. Hal ini baik sebab melatih anak untuk mengelola keuangan sejak kecil,” lanjutnya.
Namun, sambung dia dalam proses pelaksanaan program tersebut di lapangan masih terjadi adanya kekurangan-kekurangan yang harus dilakukan evaluasi dan perbaikan.
Dia memberi contoh, semisal kualitas beras yang kurang bagus yang ditemukan beredar di Kecamatan Wlingi. Hal itu menurut Budi, perlu adanya peningkatan pengawasan yang dilakukan Pemkab Blitar untuk mengontrol kualitas beras yang akan didistribusikan.
“Kalau untuk yang program menabung, itu kan oknum. Disampaikan bahwa ada seorang guru yang menggunakan uang tabungan siswanya sehingga hal itu merugikan wali murid,” tambah politisi PDI Perjuangan itu.
Dengan adanya beberapa evaluasi tersebut, Komisi II minta kepada pemerintah daerah untuk lebih memperketat pengawasan pelaksanaan program untuk menghindari terulangnya kejadian-kejadian serupa.
Sementara itu, Ketua Ormas Gannas, Joko Wiyono menyampaikan bahwa program gerakan menabung dan program pembelian beras bagi ASN harus secepatnya dievaluasi oleh Pemkab Blitar.
Pasalnya, masih ditemukan adanya dugaan penyelewengan pada saat pelaksanaan program tersebut. Seperti kualitas beras yang kurang layak dan penggelapan uang tabungan yang dilakukan oknum.
“Ada beras yang sampai dikembalikan, kemudian juga terkait dengan merk dagang Pena yang ternyata masih dalam proses pendaftaran ijin edarnya,” ungkap Joko.
Kemudian untuk kualitas beras, dia menyebut jika sesuai dengan aturan maka maksimal broken adalah 14 sampai 15 persen. Sehingga jika lebih dari itu maka bisa dikatakan tidak layak untuk didistribusikan.
Atas terjadinya hal itu, Joko menilai jika pemerintah daerah masih belum siap dan bingung bagaimana cara untuk mengawasi jalannya program tersebut.
“Lalu untuk Gerakan Blitar Menabung, kami minta agar pemda dapat lebih tepat dalam pengamanan dana agar tidak terjadi penyelewengan,” katanya.
Dia menyampaikan jika ke depan pemerintah daerah tidak segera memperbaiki sistem kedua program tersebut, maka pihaknya akan memberikan surat somasi kepada pihak-pihak pengelola yang terlibat dan bertanggung jawab atas berjalannya program tersebut. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS