GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik resmi melantik kembali 14 kepala desa yang berlangsung di aula Mandala Bhakti Praja Pemkab Gresik. Itu menyusul SE Kemendagri 100.3/4179/SJ mereka akan mengemban amanah hingga Agustus 2027 mendatang.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani berharap agar kepala desa mampu mengemban amanah dengan penuh tanggungjawab. Khususnya dalam mengembangkan potensi desa hingga berdampak pada kesejahteraan masyarakatnya.
“Jadikan momentum pengukuhan kembali ini sebagai semangat baru dalam membangun desa yang lebih maju, berdaya saing, dan mandiri,” ujar Bupati yang diusung PDI Perjuangan tersebut, Senin 25 Agustus 2025.
Gus Yani optimistis, sinergitas program dari pemerintah pusat dan daerah menjadi pilar penting dalam kemajuan desa. Sehingga, para kepala desa wajib berperan sebagai motor penggerak pembangunan berbasis potensi lokal.
“Memperkuat sektor-sektor potensial. Serta terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuh mantan Ketua DPRD Gresik itu.
Pihaknya berterimakasih kepada para pejabat sementara kepala desa yang sudah mengawal jalannya pemerintahan desa. Kepada kepala desa yang dikukuhkan hari ini, kondisi saat ini sudah berbeda.
“Kita punya Presiden baru dan sudah ditetapkan program prioritasnya: Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, dan Sekolah Rakyat. Desa harus siap menyambut arah kebijakan ini,” tegasnya.
Gus Yani menekankan bahwa saat ini Pemkab Gresik tengah menggandeng universitas dalam pengembangan Koperasi Merah Putih (KMP). Oleh karena itu, ia mengajak para kepala desa hingga camat untuk mendukung penuh inisiatif tersebut.
“Saya ingin ada integrasi dan saling dukung antara KMP dan MBG (Makan Bergizi Gratis). Kalau ini berjalan selaras, ekonomi kerakyatan kita akan bergerak dan masyarakat desa merasakan manfaat nyata,” ungkapnya.

Pihaknya juga berpesan, agar persoalan yang ada di desa dapat ditata dengan baik. Kepala desa diminta menjaga kondusivitas, membangun komunikasi, serta memastikan desa tetap stabil sebagai fondasi pembangunan.
Sekadar diketahui, pengukuhan ini berawal dari moratorium Pemilihan Kepala Desa tahun 2023–2024 sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ. Akibatnya, sejumlah kepala desa yang habis masa jabatan Desember 2023 tidak bisa langsung diganti melalui Pilkades. Sehingga, Pemkab Gresik sempat menunjuk 19 PNS sebagai Penjabat Kepala Desa.
Dengan terbitnya SE Mendagri terbaru, kepala desa yang masa jabatannya habis dapat dikukuhkan kembali dengan perpanjangan maksimal dua tahun. Dari 15 desa yang memenuhi syarat formil, 14 desa dikukuhkan, sementara satu desa ditangguhkan. Satu desa yang ditangguhkan tersebut tidak lepas dari pertimbangan dalam menjaga kondusivitas wilayah. Selain itu, dua kepala desa meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri.
Adapun 14 kepala desa yang dikukuhkan di antaranya Abdul Karim Aly (Desa Tanggulrejo, Kecamatan Manyar), Miftahul Huda (Desa Kandangan, Kecamatan Duduksampeyan), Nursilah (Desa Panjunan, Kecamatan Duduksampeyan), Suliswati (Desa Boteng, Kecamatan Menganti), Handoko (Desa Menganti, Kecamatan Menganti), Eko Supangkat (Desa Tulung, Kecamatan Kedamean), Edy Suparno (Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom), Safi’i (Desa Bunderan, Kecamatan Sidayu), Sujari (Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu), Khamid (Desa Sidorejo, Kecamatan Bungah), Moh. Hita’ Wajdi (Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun), In’am (Desa Ketapanglor, Kecamatan Ujungpangkah), dan Fatahulalim (Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah). (mus/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS