KABUPATEN PASURUAN – Seratusan kader dan anggota PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan dilibatkan dalam sosialisasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal. Para kader sebagai tokoh masyarakat di lingkungan masing-masing diharapkan bisa membantu mengedukasi masyarakat perihal rokok legal dan ilegal.
Sosialisasi perundang-undangan bidang cukai tahun 2021 dilaksanakan Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan pada 21 dan 22 Oktober 2021.
Acara digelar di Hotel Surya, Kecamatan Prigen, dihadiri 100 orang perwakilan dari 24 PAC PDI Perjuangan se-Kabupaten Pasuruan, badan dan organisasi sayap.
“Sosialisasi ini cukup penting, karena dengan ini kami bisa mengerti, mana produk tembakau yang kena cukai dan yang tidak kena cukai. Selain itu kita juga paham begitu pentingnya pemberantasan rokok ilegal. Karena berhubungan dengan penerimaan negara,” jelas Ketua PAC Winongan, Samsul Arifin, Jumat (22/10/2021).
Sementara itu, Ketua PAC Bangil, Idrus Harun, mengatakan jika dari sosialisasi ini dirinya mengetahui perundang-undangan dan mekanisme perizinan mendirikan pabrik rokok.
“Dengan acara ini, kami paham mekanisme perusahaan rokok dan perundang-undangan tentang cukai,” kata Idrus Harun.
Dalam sosialisasi itu, Kepala Seksi PKC KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Pitoyo Pribadi mengatakan jika Kabupaten Pasuruan adalah daerah yang mempereloleh dana bagi hasil cukai tertinggi di indonesia dengan nominal Rp 56 triliun.
Oleh karena itu, peran kader partai politik sebagai bagian dari orang yang berpengaruh di masyarakat, sangat penting dalam upaya memberantas rokok ilegal.
“Peranan para kader partai ini sangat penting sekali. Mereka bisa membantu kita mengedukasi masyarakat, bahwa rokok yang dikonsumsi itu rokok yang legal dan berpita cukai, bukan rokok ilegal. Dan suara mereka didengar masyarakat,” tandas Pitoyo Pribadi. (moc/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS