NGAWI – DPRD Kabupaten Ngawi menyayangkan kembali diberlakukannya tarikan retribusi terhadap para pedagang pasar. Retribusi tersebut mulai diberlakukan sejak awal bulan ini.
Tak hanya, itu, besaran retribusi juga mengalami kenaikan dari sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Ngawi Yuwono Kartiko mengatakan, pandemi Covid-19 hingga kini masih belum berakhir. Terlebih dampak terhadap perekonomian masyarakat sangat dirasakan termasuk para pedagang pasar.
Menurut Yuwono, pedagang pasar berharap adanya kembali relaksasi terhadap retribusi yang mulai tahun ini kembali diberlakukan.
Dia menjelaskan, selama masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini perekonomian masyarakat belum pulih sepenuhnya. Meski saat ini sudah mulai diberikan kelonggaran, namun perekonomian belum kembali maksimal.
“Jadi kami sangat tidak setuju dengan adanya kembali tarikan retribusi terhadap pedagang saat perekonomian belum kembali pulih,” kata wakil rakyat yang akrab disapa King ini, Minggu (21/3/2021).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ngawi ini juga sangat menyayangkan dengan adanya kenaikan tarif retribusi dari sebelumnya Rp. 5000 menjadi Rp. 6000 karena hal ini pasti akan berdampak pada nasib para pedagang.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga menyarankan jika pemerintah daerah ingin kembali memberlakukan tarikan retribusi seharusnya dilakukan secara bertahap.
Terkait adanya kenaikan tarif retribusi ini, komisinya dalam waktu dekat akan memanggil dinas yang bersangkutan untuk dilakukan pembahasan terkait penerapan retribusi bagi pedagang pasar tersebut.
Diberitakan sebelumnya sejumlah pedagang pasar di Kabupaten Ngawi mengeluhkan dengan adanya kenaikan tarif retribusi.
Bahkan saat perekonomian masyarakat yang belum pulih sepenuhnya penarikan retribusi ini dinilai sangat memberatkan para pedagang. (afm)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS