SURABAYA – Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Yordan M Bataragoa mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengebut pembahasan peraturan daerah tentang organisasi masyarakat (ormas).
Menurut Yordan, perda ini dinilai penting agar nantinya ormas yang ada di Jatim tidak digunakan sebagai tunggangan politik.
“Kami terus gali masukan dari masing-masing daerah agar perda ormas ini bisa sejalan dengan kondisi Jatim,” kata Yordan, Minggu (29/8/2021).
Dia menyebut, pembentukan perda ini juga didasari banyaknya ormas yang berdiri saat ini tidak berjalan sebagaimana mestinya dan cenderung liar.
Sehingga banyak ormas yang ada malah digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu yang ini jauh dari tujuan pendirian ormas itu sendiri.
Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim mengungkapkan, dalam perda tersebut nantinya ada kewenangan dari Pemprov untuk membubarkan sebuah ormas yang ingin membuat rusuh di Jatim.
“Nantinya Pemprov Jatim melalui Bakesbangpol merekomendasikan ke Kemenkumham untuk membubarkan ormas yang dirasa benar-benar membahayakan dan membuat kerusuhan di Jatim,” bebernya.
Sesuai naskah draft Raperda Pemberdayaan Ormas, tambah Yordan, Pemprov Jatim akan menyusun rencana program pemberdayaan ormas yang didasari pada identifikasi masalah, kebutuhan ormas, SDM Ormas dan lingkungan ormas.
“Juga akan dilakukan penguatan ormas yang ditekankan pada penguatan nilai-nilai keagamaan, kebangsaan, sosial budaya, peningkatan manajemen dan kelembagaan serta peningkatan kapasitas ormas sesuai masing-masing bidang,” pungkasnya. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS