JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait mengingatkan, kebijakan tax amnesty, harus mengandung aspek keadilan. Artinya, jika pihak-pihak yang selama ini tidak taat pajak atau tidak melaporkan asetnya diberi pengampunan, maka mereka yang taat dan melaporkan asetnya, harus diberi insentif.
“Misalnya diberi discount dalam PPH sehingga ada keadilan,” kata Maruarar, saat menjadi narasumber Forum Dialog Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dengan tema “Repatriasi Nasional Versus Keadilan Publik” di HIPMI Center, Menara Bidakara II Lantai 8, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Legislator yang akrab disapa Ara ini menegaskan, kebijakan tax amnesty hanya berlaku sekali saja. Selain menjaga kewibawaan negara, juga agar tidak ada pihak yang menggunakan celah tersebut untuk mengulang kesalahan.
“Sehingga UU Tax Amnesty harus benar benar disiapkan. Kita tidak bisa memberikan kesempatan berkali-kali,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Apabila UU Tax Amnesty sudah dijalankan, lanjut Ara, maka wajib pajak (WP) yang masih saja tidak taat pajak dan tidak melaporkan aset, harus diberikan sanksi atau hukuman yang berat.
Tak kalah penting, tambah dia, harus ada pembeda antara pihak yang melaporkan aset saja, dengan pihak yang membawa modal dan berinvestasi di Indonesia.
“Kita berbicara keadilan publik. Harus ada reward yang positif yang signifikan dan adil. Sehingga ada aspek keadilan,” paparnya.
Dia berpendapat, UU Tax Amnesty juga menjadi kesempatan untuk rekonsiliasi nasional. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS