BANYUWANGI – Wakil Bupati Sugirah mengatakan, tempat-tempat tujuan wisata di Kabupaten Banyuwangi tetap berjalan saat pandemi Covid-19 yang belum mereda. Aktivitas kepariwisataan itu berjalan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) sangat ketat.
“Yang nomor satu tetap protokol kesehatan yang harus diutamakan. Aktivitas di tempat-tempat pariwisata tetap berjalan baik dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat, nyatanya hotel-hotel di Banyuwangi tetap penuh,” terang Sugirah, Rabu (30/6/2021).
Menurutnya kegiatan perekonomian di Banyuwangi harus berjalan seiringan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga tidak tercipta klaster-klaster baru penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi dan kegiatan ekonomi masyarakat dapat berjalan seperti biasa.
“Alhamdulillah, semua berjalan seperti biasa. Semua juga merasakan, UMKM, temen-temen yang ikut dalam usaha-usaha, jual-jualan, dan lain sebagainya, tetap bertahan dengan baik,” ucap Bendahara DPC PDI Perjuangan Banyuwangi ini.
Meski destinasi wisata tetap buka, imbuh Sugirah, untuk sementara ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak menerima kedatangan wisatawan asing. Hal ini untuk mencegah masuknya varian-varian baru dari Covid-19.
Sugirah juga mengungkapkan, pihaknya menjalankan mapping secara ketat terhadap wilayah-wilayah yang saat ini menjadi zona merah persebaran Covid-19.

“Kita mapping di wilayah tersebut (zona merah Covid-19). Memang kita kurung betul, jangan sampai keluar yang terdapat klaster baru. Sehingga tidak dapat menyebar ke mana-mana, nanti kita mapping bener,” ujarnya.
Bagi warga yang dinyatakan positif dan berada di zona berbahaya penyebaran Covid-19, tambah Sugirah, diharapkan untuk bersabar dan menahan diri untuk tidak keluar rumah kalau tidak mendesak betul. Sehingga pandemi tidak menyebar kemana-mana dan cepat tertangani.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah mengeluarkan Surat Edaran pembatasan jam operasional objek wisata, tempat usaha kafe, restoran, rumah ibadah hingga perkantoran, menyusul meningkatnya kasus Covid-19. Menurutnya pembatasan tersebut bagian dari protokol kesehatan pencegahan virus corona.
Sekda Banyuwangi Mujiono mengatakan ada 12 poin dalam SE tersebut. Di antaranya, seluruh tempat wisata kecuali Kawah Ijen dan Pantai Marina Boom, hanya diperbolehkan beroperasi sejak pukul 09.00 – 15.00 WIB.
Untuk Kawah Ijen, jam beroperasi mulai pukul 03.00 hingga 08.00 WIB dan Pantai Marina Boom pukul 09.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Adapun kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat kuliner lainnya beroperasi pukul 07.00 – 20.00 WIB, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. Sedang karaoke dan tempat hiburan tidak diizinkan beroperasi. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS