JEMBER – Anggota DPRD Kabupaten Jember berhak memberikan masukan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hak itu disampaikan agar pembangunan Kabupaten Jember sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember Widarto, pascamenerima RPJMD yang diserahkan Bupati Jember, Muhammad Fawait Selasa (8/4/20250) lalu guna segera dibahas pada pansus DPRD Jember.
“Memang RPJMD menjadi ranah Bupati-Wakil Bupati Jember terpilih dalam Pilkada serentak 2024. Sebab RPJMD itu merupakan turunan dari visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Jember terpilih yang harus diselaraskan dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur dan RPMN (Rencana pembangunan Menengah Nasional),” terang Widarto, Kamis (10/4/2025).
Tapi, lanjut Widarto, guna ketepatan pembangunan pihak DPRD juga punya hak memberikan input. Pasalnya sebagai perwakilan masyarakat, DPRD juga sudah mencatat aspirasi-aspirasi yang diinginkan masyarakat.
Sesuai regulasi, sebutnya, pihak DPRD Kabupaten Jember memiliki batasan waktu untuk membahasnya. Yakni selama 10 hari kerja terhitung sejak diserahkan ke DPRD Jember.
Sebagaimana diketahui, Bupati Jember telah memasukkan surat Ranwal (Rancangan Awal) RPJMD tahun 2025 – 2030. Pasca penyerahan, DPRD menindaklanjuti pembahasan di rapat Banmus agar bisa segera menjadwal sidang paripurna untuk membentuk Pansus pembahasan Raperda tersebut
“Untuk rapat paripurna pembentukan pansus Ranwal RPJMD, pada Kamis (10/42025) pada pukul 13.00 WIB,” tutupnya. (martin/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS