JAKARTA – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, ‘pembegal’ Pilkada Surabaya tidak hanya dilakukan parpol. Whisnu menengarai, penyelenggara pemilu ikut terlibat dalam skenario penundaan Pilkada SUrabaya 2015.
“Kemarin kita hanya bicara parpol sebagai begal Pilkada. Tapi kemarin, keputusan KPU Surabaya membuka mata kita bahwa KPU bermain dalam proses penundaan di Surabaya. Hampir semua elemen di sana terlihat sekarang ini,” ungkap Whisnu kepada wartawan usai mengikuti sidang gugatan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015).
Tudingan itu disampaikan Whisnu menyikapi keputusan KPU Surabaya yang menggugurkan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid. Dasar pengguguran itu adalah surat rekomendasi DPP PAN yang dianggap KPU tidak sesuai antara hasil pindai (scan) dan berkas fisik.
Menurut Wakil Wali Kota Surabaya tersebut, KPU tidak melakukan pengecekan. Atas rekomendasi dari PAN itu, jelas Whisnu, Panwas minta KPU untuk memverifikasi faktual, tapi tidak dilakukan KPU Surabaya.
Kedua, tambah dia, soal bukti bebas tunggakan pajak yang tak lengkap dari Dhimam Abror. Awalnya, urai Whisnu, bukti pajak Abror sudah lengkap, namun tiba-tiba dinyatakan tak lengkap. Bahkan, KPU tidak memberi tahu kepada pihak Abror bahwa kelengkapannya masih kurang.
“Pas pemeriksaan juga tidak memberikan rekomendasi bahwa ada kekurangan bukti setoran pajak,” ujarnya.
Kejanggalan-kejanggalan ini, imbuh dia, sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, persoalan itu hanya masalah administratif belaka, bukan masalah substansial, namun justru bisa membatalkan pencalonan pasangan calon.
Pihaknya berharap keputusan KPU Surabaya yang menggugurkan Rasiyo-Abror bisa dibatalkan. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS