SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Agatha Retnosari, mengatakan, kebebasan berekspresi dan berpendapat menjadi pilar penting dari demokrasi. Ia pun menggaris bawahi bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi Pancasila. Bukan demokrasi liberal ala Barat yang mendewakan kebebasan absolut.
“Dalam demokrasi Pancasila, kebebasan berekspresi, berpendapat, berserikat, dan menyampaikan kritik di muka umum dibatasi. Kebebasan kita ini dibatasi oleh kebebasan orang lain,” ujarnya dalam Sosialisasi Wawasan Kebangsaan yang bertemakan “Polemik Kebebasan Berekspresi di Era Digital” di Surabaya, Sabtu (30/7/2022).
Agatha mengatakan, demokrasi di era digital saat ini membawa tantangan tersendiri karena semua orang bisa bebas berekspresi dan mengungkapkan pikirannya.
“Ancamannya adalah kebebasan berekspresi ini bisa disalahartikan menjadi kebebasan yang sebebas-bebasnya, rawan ditumpangi oleh penumpang gelap, dan dapat menghilangkan jati diri bangsa karena seperti yang kita tahu sosial media membawa banyak budaya asing,” jelasnya.
“Itu tidak salah, tapi kita harus bisa memfilternya agar itu tadi, kita tidak kehilangan jati diri bangsa,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah Jawa Timur, Christophorus Wahyu Suryo, menambahkan, pada dasarnya kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak setiap manusia (universal) yang tidak dapat dicabut, melekat, tidak dapat dibagi-bagi maupun dikurangi yang wajib dilindungi oleh negara.
“Kebebasan berekspresi itu wajib hukumnya dilindungi karena dengan itu dukungan terhadap pengawasan, kritik, saran terhadap penyelenggara negara bisa terukur. Karena itu juga menjadi ciri sebuah negara demokrasi yang memiliki prinsip pemerintahannya itu dari dan untuk rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, sikap ideal yang harus dilakukan dalam menjalankan hak dalam ruang digital saat ini adalah yang pertama, bijak dalam menyampaikan ekspresi maupun pendapat dalam ruang digital.
“Kedua, mampu memahami kemampuan ilmu pengetahuan diri sendiri sebelum memberikan pendapat atau ekspresi dalam ruang digital. Ketiga, tidak menyerang kehormatan orang lain,” tegasnya. (dhani/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS