Minggu
16 Maret 2025 | 11 : 47

Wakil Ketua DPRD Lumajang Menilai Penanganan Sampah Belum Optimal

IMG-20220430-WA0008_copy_1200x676_1

LUMAJANG – Permasalahan sampah di Kabupaten Lumajang menunjukkan bahwa perencanaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tidak berhasil. Padahal, tata pengelolaan sampah di Lumajang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016.

Hal ini dikatakan Bukasan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang kepada www.pdiperjuangan-jatim.com, Sabtu (30/4/2022). Katanya, per tahun 2021 kemarin, terdapat keterbatasan fasilitas buang air besar serta pengelolaan timbunan sampah yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Tercatat ada 53 bank sampah, namun hanya ada 25 yang masih aktif hingga tahun 2021. Sehingga, menyebabkan Lumajang panen sampah, karena di saat yang bersamaan tidak ada tanda-tanda pergeseran gaya hidup masyarakat untuk mengurangi sampah,” jelasnya.

Selama ini, Bukasan memandang bahwa Pemkab Lumajang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tidak menjadikan pengelolaan sampah sebagai prioritas. Katanya, hal ini ditunjukkan dengan terbatasnya pengawasan untuk pengurangan sampah, penyediaan alat angkut sampah, dan insentif untuk masyarakat yang mengelolah sampah dengan baik.

Bukasan, yang juga Sekretaris PDI Perjuangan meminta supaya Pemkab Lumajang dengan tegas memastikan bahwa DLH bekerja dengan baik dalam mengawasi dan melakukan sosialisasi atas Perda tentang pengelolaan sampah. Selain itu, juga harus memberikan edukasi serta penertiban pada industri penghasil sampah, agar terciptanya lingkungan yang sehat.

“Kami mendesak supaya Bupati Lumjang harus proaktif meningkatkan pengawasan dan penegakan Perda terhadap setiap pelanggar dokumen izin lingkungan atas pelaksanaan berbagai kegiatan proyek pembangunan,” tegasnya.

Meski demikian, Bukasan merekomendasikan supaya Pemkab Lumajang menyediakan laboratorium lingkungan guna dapat melakukam uji lingkungan secara ilmiah maupun secara hukum. Mengingat, peranan dan fungsi laboratorium lingkungan sangat vital dalam mendukung kinerja pemerintah, terutama yang berwenang dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Dengan adanya laboratorium ini nantinya digunakan untuk mengetahui atau memonitor terkait ada tidaknya pencemaran lingkungan di suatu wilayah. Seperti kualitas air permukaan, kualitas udara, kebisingan, debu di lokasi perindustrian, kualitas air tanah, kualitas tanah yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam penegakan hukum lingkungan,” jelentrehnya.

Selain itu, Bukasan juga merekomendasikan supaya Pemkab Lumajang melakukan pemantauan atas berlakunya Perda yang sudah berlaku. Jika suatu Perda sudah berlaku dua tahun, wajib untuk melakukan evaluasi atas keberlakuannya.

“Jika tidak dilaksanakan, maka DPRD Kabupaten Lumajang akan mengambil sikap untuk melakukan kajian pemantauan terhadap Persa No. 10/2006. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 21 peraturan pemerintah Nomor 12/2018 tentang Tatib DPRD,” tutup. (ndy/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Ramadan Penuh Berkah, Sutardi Bagikan Takjil Gratis di Jalan Kapuas Kota Madiun

MADIUN – Bulan Ramadan menjadi momentum untuk berbagi. Politisi senior PDI Perjuangan Kota Madiun, Sutardi, turut ...
KRONIK

Ini, Pesan Bupati Ipuk saat Silaturahmi dan Salat Tarawih Bareng Tetangga

BANYUWANGI – Bulan Ramadan dimanfaatkan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiiestiandani, untuk bersilaturahim dengan warga ...
EKSEKUTIF

Bupati Malang Dorong Kampung Cempluk Jadi Pilot Project Program Ruang Bersama Indonesia

MALANG – Bupati Malang HM Sanusi mendorong Kampung Cempluk, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupatem Malang sebagai ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama KSB Ranting

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggelar Sosialisasi 4 Pilar ...
KRONIK

Susy Cecilia Berbagi Ribuan Paket Sembako untuk Kader dan Warga Gresik

GRESIK – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur membagikan ribuan paket sembako di wilayah kabupaten Gresik. Paket sembako ...
KABAR CABANG

KPU Ngawi Lakukan Klarifikasi Calon Pengganti Almarhum Sigit Sudaryadi

NGAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi mulai memproses pergantian antar waktu (PAW) untuk almarhum ...