GRESIK – Memasuki awal tahun 2023, kalangan wakil rakyat Gresik melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) baru dengan turun langsung ke masyarakat.
Sosialisasi tahap I ini terdapat dua peraturan daerah (Perda) baru yang disampaikan kepada konstituennya. Yakni, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Harapannya masyarakat paham dan diterapkan oleh pihak-pihak terkait,” kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, Selasa (31/1/2023).
Mujid mengatakan, awal tahun ini anggota DPRD Gresik fokus sosialisasi perda baru yang digedok pada 2022 lalu. Sosialisasi dilakukan di wilayah konstituennya masing-masing.
Kali ini, pihaknya turun langsung ke Desa Domas, Kecamatan Menganti. Di sana, Mujid lebih menekankan Perda ketenagakerjaan. Mengingat wilayah menganti banyak berdiri industri.
“Pada aturan baru ini, perusahaan harus memprioritaskan tenaga kerja lokal sebanyak 60 persen. Ini harus dipahami oleh para pengusaha,” imbuh Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut.
Bahkan, dalam aturan tersebut industri atau perusahaan mempunyai kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Minimal 1 persen dari kebutuhan lowongan. Tentu sesuai dengan kapasitas masing-masing.
“Masih banyak lagi ketentuan yang harus dipahami semua pihak. Makanya, kami menngajak seluruh masyarakat ikut memahami aturan baru ini,” pungkasnya. (mus/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS