NGAWI – Upaya untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan dasar bagi setiap warga tuntas di Kabupaten Ngawi. Masyarakat rentan, seperti tuna wisma, bisa mendapatkan dokumen kependudukan.
Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko menjelaskan, setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pelayanan terkait dokumen kependudukan. Menurutnya hal itu merupakan dasar dari pelayanan. Dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya.
“Menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi dokumen kependudukan terhadap warga Indonesia tanpa terkecuali,” katanya, Senin (14/2/2022).
Seorang tuna wisma yang berasal dari antah berantah, bisa diusahakan untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Asal, memiliki alamat tinggal yang jelas.
Termasuk bagi tuna wisma yang tinggal sementara di lembaga yang dinaungi dinas terkait, ataupun panti asuhan. Mereka bisa diupayakan untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
“Katakanlah tinggal di Dinas Sosial atau panti asuhan. Agar mendapatkan dokumen kependudukan, harus ada kesanggupan dari pejabat yang bersangkutan untuk dijadikan alamat. Itu sebagai dasar Dispendukcapil untuk menerbitkan dokumen kependudukan,” paparnya.
Hal itu juga berlaku untuk tuna wisma yang ditemukan di sebuah desa. Tuna wisma bisa mendapatkan dokumen kependudukan dengan menggunakan alamat tinggal sementara dari warga desa setempat atau pejabat di pemerintahan desa.
Wabup Antok, demikian wakil bupati akrab disapa, mengatakan, secara khusus program pendataan dokumen kependudukan bagi tuna wisma di Dispendukcapil Ngawi memang belum ada. Namun program itu sudah melekat pada program pendataan penduduk rentan yang sudah berlangsung lama.
Lebih lanjut, Wabup Antok menjelaskan, dengan memiliki dokumen kependudukan, warga bisa mendapatkan hak-hak sebagai warga negara.
“Sebelum mendapatkan pelayanan dasar, warga harus memiliki terlebih dahulu dokumen kependudukan,” paparnya.
Adanya program pemberian dokumen kependudukan bagi tuna wisma terbukti bermanfaat. Salah satunya, kejadian ditemukan seorang tuna wisma dengan usia renta di Pasar Sayur Magetan beberapa waktu lalu.

Tuna wisma yang ditemukan tengah sakit di Pasar Sayur Magetan ternyata warga Kabupaten Ngawi. Pria lanjut usia berinisial S, diketahui tercatat sebagai warga Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Ngawi.
Berkat memiliki dokumen kependudukan, S bisa langsung ditangani UPT Panti Wredha Dinsos Jawa Timur di Magetan. Yang bersangkutan bisa mendapatkan hak-hak pelayanan dasar sebagai warga negara.
Kepala Desa Teguhan, Supriyono, membenarkan bahwa S secara administratif tercatat sebagai warga desanya. Meskipun secara historis, S bukanlah warga asli desa tersebut.
Menurut Supriyono, S sempat menetap di Desa Teguhan pada dekade tahun 90-an hingga tahun 2000-an. S diketahui menjalani hidup sebagai pengamen jalanan.
“Yang bersangkutan dulu pernah tinggal di Dusun Kerten, menempati rumah kosong bersama rekan-rekannya sesama tuna wisma,” urainya.
Atas inisiatif perangkat desa saat itu, S bersama rekan sesama tuna wisma dibuatkan catatan administrasi kependudukan. Dan dicatat sebagai warga Desa Teguhan.
“Saat rumah kosong itu dihuni pemilik aslinya, menurut keterangan RT setempat, S pulang ke Bojonegoro. Setelah itu tidak ada kabar, dan ada kejadian itu,” paparnya. (mmf/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS