LUMAJANG – Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma menegaskan bahwa koperasi bukan hanya sekadar badan hukum administratif, melainkan sebuah sarana pemberdayaan yang melekat erat dengan cita-cita ekonomi kerakyatan.
Pernyataan ini disampaikannya dalam forum “Kongkow Bareng Kades” yang dihadiri Forkopimda dan kepala desa dari Kecamatan Klakah dan Ranuyoso, di Gedung Panti PKK Lumajang, Senin (2/6/2025).
“Jangan melihat koperasi hanya sebagai entitas hukum formal. Koperasi Merah Putih adalah alat pemberdayaan ekonomi rakyat yang bertujuan menguatkan desa secara nyata,” ujar Wabup Yudha.
Yudha menekankan pentingnya penyelarasan visi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa agar pembangunan di Lumajang berlangsung lebih merata dan berkelanjutan.
Ia juga menyoroti perlunya penguatan sinergi antarlembaga dalam menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Diskusi interaktif yang menjadi inti kegiatan berlangsung dinamis dan terbuka. Para kepala desa menyampaikan berbagai persoalan dan ide inovatif yang lahir dari kondisi nyata di lapangan.
Semua masukan tersebut akan dikaji sebagai bahan kebijakan daerah agar lebih kontekstual dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah aspirasi, tetapi juga contoh nyata pelayanan publik yang humanis. Dengan pendekatan yang mendidik, memberdayakan, dan mencerahkan, Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berupaya merawat semangat nasionalisme dari akar rumput serta menjadikan desa sebagai pusat kemajuan daerah.
Ia mendorong para kepala desa untuk tidak hanya mendirikan koperasi sebagai formalitas, tetapi menjadikannya sebagai pusat perubahan dan penggerak ekonomi lokal yang mandiri dan berdaya saing.
“Jika desa kuat secara ekonomi, maka kabupaten pun akan tumbuh tangguh. Koperasi ini menyatu dengan semangat gotong royong dan ekonomi kerakyatan yang menjadi pondasi bangsa kita,” tegasnya.
Program Koperasi Merah Putih menjadi bagian dari upaya strategis yang mencerminkan nasionalisme ekonomi kemandirian yang dibangun dari, oleh, dan untuk desa. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, koperasi diharapkan menjadi motor perubahan sosial-ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari agenda Indonesia Emas 2045, penguatan koperasi desa di Lumajang juga menjadi langkah penting dalam memperkokoh ketahanan sosial dan ekonomi rakyat, sekaligus meneguhkan peran desa sebagai pilar utama pembangunan nasional.
Melansir website Pemkab Lumajang, hingga saat ini masih terdapat sekitar 60 desa di Lumajang yang belum menyelesaikan proses legalisasi koperasi melalui notaris.
Namun, Bupati Lumajang Bunda Indah memastikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan pendampingan teknis penuh agar hambatan administratif tidak menghambat capaian program. (ndy/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS